Doni Salmanan Susul Indra Kenz jadi Tersangka dan Langsung Ditahan usai Diperiksa Bareskrim Polri

Ramadhan menyampaikan Doni Salmanan ditahan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik Bareskrim Polri.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan akhirnya memenuhi pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pantauan Tribunnews sekitar pukul 10.48 WIB, Doni Salmanan tampak memakai kemeja berwarna biru dan celana bahan berwarna hitam. Dia juga tampak memakai sepatu Nike Air Jordan berwarna putih berpadu hitam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menetapkan youtubers sekaligus affiliator Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaaan 11 jam di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.

Anak muda berjuluk crazy rich Bandung ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex, penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kekbayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan mulai pukul 10.00 WIB hingga 23.30 WIb atau selama 13 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

Baca juga: Tabah Soal Kasus Dugaan Penipuan, Mertua ke Doni Salmanan: Enggak Pernah Secuil Pun Kita Nyalahin

Dan hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan.

Ramadhan menuturkan Doni Salmanan terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

Doni Salmanan tetap mesra dengan istri.
Doni Salmanan tetap mesra dengan istri. (Tangkapan Layar di Instagram Doni Salmanan)

"Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan

Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ramadhan menyampaikan Doni Salmanan ditahan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik Bareskrim Polri

Menurutnya, alasan subjektif karena penyidik khawatir Doni Salmanan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Tentu ada beberapa alasan yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Baca juga: Doni Salmanan Gabut Sumbang Rp 1 M ke Reza Arap Main Game, Kini Tersangkut Kasus Penipuan Trading

Selain itu, kata dia, alasan Doni Salmanan ditahan karena hukuman pidana yang menjerat tersangka di atas 5 tahun penjara.

"Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun dimana ancaman 20 tahun," pungkas Ramadhan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved