Doni Salmanan Susul Indra Kenz jadi Tersangka dan Langsung Ditahan usai Diperiksa Bareskrim Polri
Ramadhan menyampaikan Doni Salmanan ditahan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik Bareskrim Polri.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menetapkan youtubers sekaligus affiliator Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaaan 11 jam di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Anak muda berjuluk crazy rich Bandung ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex, penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kekbayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan mulai pukul 10.00 WIB hingga 23.30 WIb atau selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
Baca juga: Tabah Soal Kasus Dugaan Penipuan, Mertua ke Doni Salmanan: Enggak Pernah Secuil Pun Kita Nyalahin
Dan hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan.
Ramadhan menuturkan Doni Salmanan terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

"Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan
Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ramadhan menyampaikan Doni Salmanan ditahan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik Bareskrim Polri.
Menurutnya, alasan subjektif karena penyidik khawatir Doni Salmanan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Tentu ada beberapa alasan yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Baca juga: Doni Salmanan Gabut Sumbang Rp 1 M ke Reza Arap Main Game, Kini Tersangkut Kasus Penipuan Trading
Selain itu, kata dia, alasan Doni Salmanan ditahan karena hukuman pidana yang menjerat tersangka di atas 5 tahun penjara.
"Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun dimana ancaman 20 tahun," pungkas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan dari tangan Doni Salmanan.

Di antaranya akun Youtube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus Quotex.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube king Salman," ujarnya dia.
Diberitakan sebelumnya, penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat Doni Salmanan ini berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Penetapan dan penahanan pihak Bareskrim Polri terhadap Doni Salmanan hampir mirip saat memproses kasus dugaan penipuan binory option bernama Binomo dan TPPU yang dilakukan Youtuber sekaligus affiliator Indra Kenz pada Jumat, 25 Februari 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Doni Salmanan Ditahan, Bareskrim Khawatir Suami Dinan Fajrina Itu Kabur dan Hilangkan Barang Bukti