Kemendagri Dukung Penuh Implementasi RAN-PE di Daerah

Pelaksanaan Perpres RAN PE ini diharapkan membangun deteksi dini dan partisipasi publik dalam mencegah penyebaran paham ekstremisme berbasis kekerasan

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Dr. Drs. Bahtiar, M.Si. mewakili Bapak Menteri Dalam Negeri pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE dan Konsolidasi Indonesia Knowledge Hub on Counter Terrorism and Violent Extremism 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE dan Konsolidasi Indonesia Knowledge Hub on Counter Terrorism and Violent Extremism (I-KHub on CT/VE) dilaksanakan pada hari ini, Rabu (9/3/2022) di Hyatt Regency Bali.

Sosialisasi dilakukan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Dr. Drs. Bahtiar, M.Si. mewakili Bapak Menteri Dalam Negeri terhadap Pemerintah Daerah dan FKPT 34 Provinsi Se-Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Charge d’ Affaires, the Delegation of the European Union of Indonesia Mr. Margus Solnson, Deputi Bidang Kerjasama Internasional, BNPT Andhika Chrisnayudhanto.

Ada juga Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayor Jenderal TNI Nisan Setiadi, perwakilan Uni Eropa untuk Indonesia Marc Virrstraete Verlinde, Forkopimda Provinsi Bali/Yang Mewakili, Kaban Kesbangpol 34 Provinsi Se-Indonesia, Kepala FKPT 34 Provinsi Se-Indonesia.

Bahtiar menjelaskan, dengan adanya pelaksanaan Perpres RAN PE ini diharapkan mampu membangun deteksi dini dan partisipasi publik dalam mencegah penyebaran paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada terorisme.

Selain itu juga, yang paling penting adalah bagaimana implementasinya yang ideal di berbagai lini dan sektor di Pusat dan Daerah.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Mabes Polri Diserang Teroris hingga Anggota Brimob Tewas Dikeroyok di Kafe Obama

Pemda bisa menyiapkan dukungan anggaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

Kemendagri mendukung penuh Implementasi RAN-PE di daerah.

Baca juga: Cintanya Benar-benar Tak Ada Logika: Pria Teror Mantan Kekasih, Foto Vulgar Sampai Dikirim ke Rumah

Implementasi RAN-PE di daerah sudah masuk dalam Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2022.

“Sebentar lagi kita memasuki tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, untuk itu kita harus bekerja ekstra agar semua tahapan Pemilu bisa berjalan dengan baik,” kata Bahtiar dalam keterangan resminya, Rabu (9/3/2022).

Negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan Penetapan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme merupakan salah satu komitmen Pemerintah untuk memastikan terpenuhinya hak rasa aman bagi masyarakat.

Mencermati ancaman nyata dari berkembangnya faham radikal, terorisme dan ekstremisme di tanah air, diperlukan sebuah tindakan nyata dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

"Dibantu peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan langkah dan upaya pencegahan terhadap berkembangnya faham radikal dan terorisme di tengah-tengah masyarakat," ujar Bahtiar.

Pemerintah secara serius berupaya mencegah dan menanggulangi berkembangnya paham ekstremisme di tengah masyarakat dengan berbagai kebijakan dan strategi, serta menempatkan masalah terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan sebagai kejahatan serius yang mendapatkan prioritas utama pembangunan dalam beberapa tahun ke depan.

Baca juga: Kuasa Hukum Ceritakan Detik-detik Penangkapan Terduga Teroris Farid Okbah Cs di Bekasi

Upaya Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung BNPT antara lain:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved