Kemendagri Dukung Penuh Implementasi RAN-PE di Daerah
Pelaksanaan Perpres RAN PE ini diharapkan membangun deteksi dini dan partisipasi publik dalam mencegah penyebaran paham ekstremisme berbasis kekerasan
a. Mengirimkan Surat Nomor 339/5267/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah kepada Terorisme pada tanggal 29 September 2021.
b. Mengeluarkan Surat Nomor 339/1203/Polpum yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, tentang Pelaporan Dukungan Data Anggaran Program Kegiatan Penanganan Konflik Sosial dan Program Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah kepada Terorisme pada tanggal 18 Februari 2022.
c. Untuk mendukung penuh Implementasi RAN-PE di daerah, Ditjen polpum berkoordinasi dengan Ditjen Keuda terkait anggaran dan sudah di akomodir pada Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.