Tabrakan Dahsyat Kereta Hajar 2 Truk saat Sedang Melintas: Begini Kondisi Terkini Masinis
Tabrakan kereta api ekonomi jurusan Surabaya-Cepu dengan dua truk terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Surabaya-Stasiun Lamongan
TRIBUNJAKARTA.COM, LAMONGAN - Tabrakan kereta api ekonomi jurusan Surabaya-Cepu dengan dua truk terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Surabayan-Stasiun Lamongan, atau perlintasan 317 di sebelah barat Terminal Lamongan, Rabu (9/3/2022).
Akibat peristiwa itu, tiga orang terluka, termasuk masinis dan asistennya.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, pihaknya memohon maaf kepada semua penumpang dan pengguna jasa layanan atas insiden yang terjadi.
Sebab insiden yang terjadi sekitar pukul 06.37 WIB tersebut, sempat mengganggu perjalanan.
"Kami mohon maaf kepada pelanggan KA yang terdampak kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut mengakibatkan kereta api ekonomi lokal tidak dapat melanjutkan perjalanan, karena lokomotif dalam kondisi rusak parah dan masinis terluka," ujar Luqman, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Mahasiswa asal Bandung Tewas Tersambar Kereta Api, Masinis: Tiba-tiba Berdiri di Tengah Rel
Luqman menjelaskan, untuk menggantikan lokomotif yang mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya kemudian mengirimkan lokomotif pengganti.
Lokomotif itu dikirimkan dari Stasiun Pasar Turi, yang diberangkatkan menuju lokasi sekitar pukul 07.31 WIB.
"PT KAI juga melakukan pengaturan pola operasi, agar kejadian tidak sampai berimbas terhadap perjalanan kereta api lainnya," kata Luqman.
Baca juga: Seorang Ibu dan Bayi dalam Gendongan Tewas Tertabrak Kereta Api, Begini Awal Mulanya
Luqman menjelaskan, bagaimana regulasi yang seharusnya dilakukan oleh kendaraan yang berada di perlintasan sebidang.
"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai Undang Undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, dan Undang Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tutur Luqman.
Dari data yang dimiliki oleh pihaknya, kata Luqman, pada rentang Januari hingga Februari 2022 terdapat 17 kejadian tertabrak kereta api.
Baca juga: PPKM Level 3, MRT Jakarta Beroperasi hingga 21.30 WIB dan Penumpang Maksimal 65 Per Kereta
Dengan rincian, sebanyak 6 kejadian kereta api tertemper kendaraan di perlintasan sebidang dan 11 kejadian kereta api tertemper pejalan kaki.
"KAI berharap, seluruh pihak dapat proaktif dan bersama menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan," tutur Luqman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tabrakan Kereta Vs 2 Truk di Lamongan, Masinis Terluka, KAI Daop 8 Minta Maaf"