Anies Banding Vonis Kali Mampang
Anies Ngotot Banding Soal Vonis Kali Mampang, Wagub Ariza Beri Pembelaan:Biar Hakim yang Lebih Bijak
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding atas vonis Kali Mampang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding atas vonis Kali Mampang.
Ia menyebut, banding diajukan agar majelis hakim lebih bijak dalam memberikan putusan sidang.
"Kita memberikan masukan, data, fakta yang sebenar-benarnya melalui mekanisme banding, sehingga nanti hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi," ucapnya di Balai Kota, Rabu (9/3/2022) malam.
Hal ini dikatakan Ariza bukan tanpa alasan, ia menyebut, pengerukan Kali Mampang sudah rampung dilaksanakan sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan.
Belum lagi, berbagai program penanganan banjir yang selama ini dikerjakan oleh jajaran Pemprov DKI.
Baca juga: Buntut Perkara Kali Mampang, Anies Ogah Kalah dari Warga, Ngotot Banding Bilang Hakim Tidak Cermat
"Kali Mampang dan sungai-sungai lain itu sudah dilakukan pengerukan secara terus menerus, bahkan sepanjang tahun. Tidak hanya menjelang musim hujan, tapi sepanjang tahun," ujarnya.
"Bahkan saya sudah perintahkan sejak tahun lalu untuk bekerja dua sif, sehingga alat berat tidak berhenti. Termasuk Kali Mampang yang menjadi tujuan dari pada pengerukan," sambungnya.

Disayangkan Penggugatan
Perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo sayangkan banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diketahui, Anies melakukan pengajuan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta.
Pengajuan banding ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam sistem informasi disebutkan bahwa permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Baca juga: Anies Ajukan Banding Vonis Keruk Kali Mampang, Gilbert PDIP: Tidak Ada Gunanya
Francine mengatakan Anies melakukan banding dengan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Di mana, dalam amar putusan tersebut, PTUN DKI Jakarta mewajibkan orang nomor satu di DKI ini untuk melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya, serta penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.