Daus Mini Berulah Lewat Depan Polisi Mobilnya Bunyikan Sirine, Ternyata Ada Pelanggaran Lain

Pasalnya, pria 34 tahun itu berulah saat menumpangi mobil miliknya sendiri di depan aparat kepolisian di kawasan Kota Depok.

Tribun Jakarta
Kolase foto Daus Mini dengan mobilnya yang ditilang di Depok. 

"Kami kejar sampai Fly Over UI, kami hentikan dan tanya apa tujuannya, beliau tidak bisa menjelaskan secara jelas," beber Winam.

"Ketika ditengok di sebelah kiri sopir, ternyata ada Daus mini," tuturnya.

Daus Mini
Daus Mini ()

Setelah diamankan, pemeriksaan mobil Daus Mini dilakukan lebih cermat.

Ternyata terungkap pelanggaran lain.

Pelat nomor mobil Daus Mini tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Begitu dicek STNK-nya tidak sesuai dengan pelat nomornya," ujar Winam.

Winam tida habis pikir terkait pelat nomor yang tidak sesuai itu.

Mobil Fortuner milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini (34) ditilang polisi karena pelanggaran penggunaan rotator, strobo dan sirine hingga pelat nomor palsu alias bodong, di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, pada Kamis (10/3) dini hari.
Mobil Fortuner milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini (34) ditilang polisi karena pelanggaran penggunaan rotator, strobo dan sirine hingga pelat nomor palsu alias bodong, di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, pada Kamis (10/3) dini hari. (Istimewa)

Ia bahkan mencurigai bahwa pelat nomor palsu yang digunakan Daus Mini merupakan kamuflase.

Apakah dia menghindari sesuatu, misalnya menghindarkan leasing atau bagaimana supaya tidak terdeteksi," ungkap Winam.

Winam tegas mengatakan bahwa pelanggaran sudah terlihat jelas.

Namun untuk motif, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Tapi dengan cara yang seperti itu pakai rotator jelas salah, kami juga belum tahu jelas motifnya apa," sambungnya lagi.

Terakhir, Winam berujar mobil tersebut dibawa ke Mapolrestro Depok untuk dilakukan tindakan tilang.

"Tetap beliau menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas, tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan pribadi menggunakan rotator," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved