Kabar Artis

Gaya-gayaan Pakai Rotator Sirene hingga Pelat Bodong, Mobil Daus Mini Ditilang Polisi di Flyover UI

Setelah diperiksa petugas, ternyata pelat nomor mobil SUV milik Daus Mini itu tidak sesuai dengan yang tertera di STNK alias pelat kendaraan bodong.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Mobil Fortuner milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini (34) ditilang polisi karena pelanggaran penggunaan rotator, strobo dan sirine hingga pelat nomor palsu alias bodong, di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, pada Kamis (10/3) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Mobil Fortuner milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini (34) ditilang polisi lantaran pelanggaran penggunaan rotator, lampu strobo, sirine serta pelat nomor palsu alias bodong.  

Fortuner warna hitam milik artis Daus Mini itu melanggar Pasal 287 Ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra, kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Mobil Fortuner milik Daus Mini itu sebelumnya dihentikan petugas Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, pada Kamis (10/3/2022) dini hari.

Awalnya, mobil yang ditumpangi Daus Mini itu sempat menyalip anggota patroli di Jalan Margonda, Depok.

Baca juga: Mobil Ormas Pakai Rotator dan Sirene di Depok Diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok

Baca juga: Perkara Anak Kena Tilang, Nur Naik Pitam Berusaha Aniaya 2 Polantas

Setelah diperiksa petugas, ternyata pelat nomor mobil SUV milik Daus Mini itu tidak sesuai dengan yang tertera di STNK alias pelat kendaraan bodong.

Jhoni mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran ringan, dan telah dilakukan tindakan tilang.

"Tidak masalah kecuali dia STNK-nya yang palsu baru itu bermasalah. Kalau dia ganti plat saja ya ditilang saja, pelanggaran ringan. Kecuali, dia STNK nya palsu baru tindak pidana pemalsuan surat-suratnya," kata Jhoni.

Mobil Fortuner milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini (34) ditilang polisi karena pelanggaran penggunaan rotator, strobo dan sirine hingga pelat nomor palsu alias bodong, di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, pada Kamis (10/3) dini hari.
Mobil Fortuner milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini (34) ditilang polisi karena pelanggaran penggunaan rotator, strobo dan sirine hingga pelat nomor palsu alias bodong, di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, pada Kamis (10/3) dini hari. (Istimewa)

Diwartakan sebelumnya, mobil yang ditumpangi Daus Mini ini dihentikan petugas Tim Perintis Presisi Polrestro Depok, pada dini hari tadi sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Layang Universitas Indonesia, Beji.

Dikonfirmasi wartawan, Kepala Tim Perintis Presisi Polrestro Depok, AKP Winam Agus, mengatakan, pihaknya mengejar mobil tersebut dari Jalan Raya Margonda.

"Jadi pakai strobo, sirine, rotator di kegelapan di Jalan Margonda. Jadi, pas kami ada di putaran Toyota itu saat menolong orang sedang kecelakaan, tiba-tiba mobil itu lewat dengan membunyikan sirenenya," ujar Winam.

Melihat hal tersebut, Winam mengatakan personelnya langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga akhirnya dihentikan di Jalan Layang Universitas Indonesia.

Sopir dimintai keterangan oleh petugas setelah mobil berhasil dihentikan.

Baca juga: Geng Motor Teriak-Teriak Ejek Kota Bekasi, Sambil Acungkan Senjata Tajam di Jalanan Bekasi

Namun demikian, ia tidak bisa menjelaskan secara detail maksud membunyikan sirene dan menyalakan rotator tersebut.

"Kami kejar sampai flyover UI, kami hentikan dan tanya apa tujuannya, beliau tidak bisa menjelaskan secara jelas," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved