Mobil Ormas Pakai Rotator dan Sirene di Depok Diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok
Kepala Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok, Iptu Winam Agus, mengatakan, mobil tersebut sudah pernah diamankan oleh pihaknya sebelumnya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok mengamankan satu unit mobil organisi masyarakat (ormas) yang memakai rotator dan sirene dan melintas di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok, pada Selasa (1/3/2022) dini hari kemarin.
Untuk informasi, penggunaan rotator dan sirene ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kepala Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok, Iptu Winam Agus, mengatakan, mobil tersebut sudah pernah diamankan sebelumnya.
"Ini sudah kami amankan dua kali. Pertama tahun lalu, kemudian yang kedua ya kemarin itu," jelas Winam pada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Winam mengatakan, mobil tersebut milik Ormas Forum Betawi Rempug (FBR).
Baca juga: Satpol PP Cilandak Imbau Ormas Copot Sendiri Atribut yang Terpasang di Permukiman Warga
"Dari FBR, sudah lama pakainya (sirene dan rotator. Namun untuk menghindari polisi, mobil itu dia pakai malam hari," katanya.
"Tahun lalu kami copotin lampu rotator dan tulisan-tulisannya, dan mobilnya karena ada surat-suratnya, kita lepaskan," sambungnya
Terakhir, Winam mengatakan pihaknya menyerahkan mobil tersebut beserta pengendaranya ke Mapolsek Cimanggis, untuk dilanjutkan dengan tindakan tilang.
"Kami periksa tidak ditemukan barang berbahaya, kemudian diserahkan ke Polsek Cimanggis dan dilakukan penilangan oleh Satlantas Polsek Cimanggis," pungkasnya.