Gubernur DKI Anies Baswedan Terbitkan Aturan Baru PPKM Level 2, Simak Selengkapnya!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Aturan Baru terkait pelaksanaan PPKM Level 2 di ibu kota. Simak selengkapnya di sini.

Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM 1-4. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan baru terkait pelaksanaan PPKM Level 2 di ibu kota. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Aturan Baru terkait pelaksanaan PPKM Level 2 di ibu kota.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2.

Anies juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada penularan dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Orang nomor satu di DKI ini juga meminta warganya melakukan upaya pencegahan dengan vaksinasi hingga dosis ketiga.

"Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: PPKM di DKI Level 2, 25 RT Masih Berstatus Zona Merah Covid-19, Terbanyak di Jakarta Utara

"Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik," sambungnya.

Adapun Kepgub ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Anies Baswedan soal lapangan rumput berstandar FIFA melalui video di channel Youtube miliknya yang berjudul Ruang Ketiga, Ruang Interaksi yang Setara diunggah pada Jumat (21/1/2022).
Anies Baswedan soal lapangan rumput berstandar FIFA melalui video di channel Youtube miliknya yang berjudul Ruang Ketiga, Ruang Interaksi yang Setara diunggah pada Jumat (21/1/2022). (Tangkapan Layar Youtube Anies Baswedan)

Dalam Kepgub itu diatur berbagai kegiatan pembatasan selama masa PPKM Level 2 yang berlaku hingga 14 Maret 2022 mendatang.

Berbagai kegiatan, seperti pemberlakuan work from office (WFO) di perkantoran non esensial bagi pegawai yang sudah divaksin hingga pembatasan kapasitas maksimal 75 persen di pusat perbelanjaan atau mal diatur dalam Kepgub itu.

Baca juga: DKI Terapkan PPKM Level 2, Gubernur Anies: Bagian dari Proses Menuju Normal

Berikut aturan lengkapnya:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial:

Diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Sektor esensial:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved