Cerita Kriminal
Kasus Rudapaksa Kian Marak, Modusnya Juga Makin Tak Masuk Akal: Ancam Santet sampai Bawa Rukun Islam
Berikut ini TribunJakarta.com merangkum beberapa kasus rudapaksa sepekan ini yang pelakunya menggunakan modus tak masuk akal.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus rudapaksa saat ini kian marak.
Pelaku dan modusnya pun makin tak masuk akal.
Ada seorang bos yang tega menodai karyawannya sendiri sampai lansia yang masih nekat berbuat asusila.
Berikut ini TribunJakarta.com merangkum beberapa kasus rudapaksa sepekan ini yang pelakunya menggunakan modus tak masuk akal.
Semua itu dilakukan mereka demi bisa melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang korban.
Baca juga: Rudapaksa pada Anak Kian Marak, Kak Seto Turun Tangan: Hatinya Bergetar Lihat Gadis Tak Percaya Diri
Saat ini kedua pelaku pun telah dibekuk polisi dan mendekam di penjara.
Sederet kasus ini harus menjadikan pelajaran bagi kita agar tak muda terbuai bujuk rayu dari para predator seksual.
Ancam pakai santet

Di Cirebon, Jawa Barat seorang kakek berinisial KM (64) mengancam akan mengirim santet ke korbannya bila berani membongkar aksi bejatnya.
Adapun korbannya adalah wanita berkebutuhan khusus berusia 25 tahun.
Kakek asal Kecamatan Gempol itu kini sudah mendekam di Polresta Cirebon.
"Tersangka mengancam korban akan disantet menjadi gila," ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/3/2021) malam.
Ia mengatakan, dari pengakuannya tersangka melakukan perbuatan bejat itu dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Adapun antara korban dan tersangka juga telah saling mengenal karena bertetangga.
Baca juga: Terbaru Bocah di Sukabumi, Sederet Anak Ini Nekat Nyuri dan Begal Gegara Kecanduan Sewa PSK
Aksi bejat pelaku terkuak setelah korban bercerita kepada ibunya.
Pasalnya, korban yang ayahnya telah meninggal dunia itu selalu terbuka dan kerap bercerita tentang hal apa pun kepada ibunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KM dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bos warkop bawa-bawa rukun Islam saat perdayai korbannya

Sementara itu, di Mojokerto, Jawa Timur, seorang pemilik warung kopi (warkop), AS alias NH (26), merudapaksa gadis berusia 16 tahun.
Gadis itu adalah karyawannya sendiri.
AS telah ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (28/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Tersangka AS adalah warga Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan korbannya adalah WK (16), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang bekerja di warkop tersebut.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru mengatakan tersangka dijemput paksa saat hendak kabur di jalan raya arah Pacet tepatnya di Selatan RS Kartini, Mojosari, Senin (28/2/2022).
Baca juga: Marak Kasus Rudapaksa Anak Bikin Bingung Wakil Wali Kota Tangsel, Sampai Minta Arahan ke Menteri
Andaru menjelaskan, sebelumnya korban melamar pekerjaan di warkop milik tersangka dan menyediakan tempat tinggal (mess) di Dusun Adisono, Desa Lebaksono, Selasa (1/2/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengajak korban membaca syahadat dan berdalih sudah menikah siri, Rabu (2/2/2022), atau sehari setelah korban mulai bekerja.
Modusnya, tersangka memberi korban air putih dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya.
Aksi bejat tersangka dilakukan usai korban pulang bekerja.

Saat itu tersangka memanggil korban ke dalam kamarnya dan memaksa membuka pakaian hingga melakukan penodaan di dalam mess Dusun Adisono, Desa Lebaksono, Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Tersangka merayu korban sebelum melakukan perbuatannya itu," ucap Andaru.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 81 (1) ayat (2) tentang persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Serta UU Jo pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini disarikan dari TribunJateng.com dengan judul Bos Warkop di Mojokerto Rudapaksa Karyawan, Modusnya Baca Syahadat dan Mengaku Sudah Nikah Siri
Di TribunJabar.id dengan judul Kakek di Cirebon Ancam Korban Bakal Disantet Jadi Gila Setelah Merudapaksa, Dilakukan di Kebun Bambu