Antisipasi Virus Corona di DKI
Meski Sudah PPKM Level 2, PTM Terbatas di Jakarta Masih 50 Persen
Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Jakarta masih 50 persen. Hal ini diungkap Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga R
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Jakarta masih 50 persen.
Hal ini diungkap Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah.
"Iya masih, masih (50 persen)," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Kendati begitu, anak buah Gubernur Anies mengaku sudah melakukan rapat kordinasi seiring dengan diterapkannya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama sepekan, terhitung sejak Selasa (8/3/2022) di Ibu Kota.
Pasalnya bila mengacu pada SKB 4 Menteri, wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 dapat menggelar PTM 100 persen bila semua syarat telah terpenuhi.
"Kemarin kita juga sempat brief sebentar terkait kondisi PPKM Level 2 ini ya, jadi memang untuk Dinas Pendidikan belum ada arahan lebih lanjut terkait hal ini karena menunggu kebijakan dari Kemendikbudristek gitu loh. Iya betul (sampai ada kebijakan baru)," tandasnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, seiring melandainya kasus Covid-19, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi Level 2.
PPKM Level 2 ini diterapkan di Ibu Kota hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Walau demikian, ternyata masih ada 25 RT berstatus zona merah di Ibu Kota.
Informasi ini diperoleh dari website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id).
Puluhan RT yang masuk Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) ini tersebar di lima kota administrasi DKI Jakarta.
Baca juga: DKI Terapkan PPKM Level 2, Gubernur Anies: Bagian dari Proses Menuju Normal
Jakarta Utara jadi wilayah dengan jumlah zona merah terbanyak, yaitu mencapai 10 RT.
Kemudian, Jakarta Barat dengan 8 RT, Jakarta Selatan 3 RT, serta masing-masing 2 RT zona merah di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Sebagai informasi, pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.