Antisipasi Virus Corona di DKI

Meski Sudah PPKM Level 2, PTM Terbatas di Jakarta Masih 50 Persen

Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Jakarta masih 50 persen. Hal ini diungkap Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga R

Istimewa
Pelaksanaan PTM 100 persen di SMAN 71, Kelurahan/Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (17/1/2022). 

Adapun kriteria zona merah dalam aturan itu ialah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Berikut rinciannya:

Baca juga: DKI Terapkan PPKM Level 2, Dinkes Akui Covid-19 Alami Tren Penurunan

Jakarta Pusat

- Kelurahan Rawasari, RT 014 RW 009

- Kelurahan Rawasari, RT 013 RW 009

Jakarta Timur

- Kelurahan Kalisari, RT 013 RW 010

- Kelurahan Pulo Gadung, RTC008 RW 008

Jakarta Selatan

- Kelurahan Bintaro, RT 004 RW 007

- Kelurahan Cipete Selatan, RT 003 RW 004

- Kelurahan Petukangan Selatan, RT 007 RW 002

Jakarta Barat

- Kelurahan Cengkareng Timur, RT 006 RW 014

- Kelurahan Cengkareng Timur, RT 007 RW 014

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved