Paksa Hubungan Sejenis Hingga Kemaluan Disundut, Terkuak Ragam Siksaan di Kerangkeng Bupati Langkat
Terkuak ragam siksaan yang dialami korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak ragam siksaan yang dialami korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membongkar aksi kekejian yang dialami para korban mulai pemaksaan Hubungan sejenis sampai kemaluan disundut rokok.
Tak hanya itu, terdapat korban cacat akibat penganiayaan tersebut antara lain jari tangan putus.
Bahkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku belum pernah menemukan kekerasan sesadis itu selama 20 tahun melakukan advokasi.
Tindak pidana yang terjadi di lokasi kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif itu mulai dari penganiayaan, penyiksaan, perbudakan, merendahkan martabat, perdagangan orang sampai penistaan agama.
Baca juga: Bupati Langkat Menciptakan Neraka di Rumahnya: Penyiksaan Tak Manusiawi Dilakukan Setiap Hari
Banyak pihak terlibat dalam kasus tersebut mulai dari Terbit, pihak sipil, pegawai negeri sipil (PNS), hingga diduga oknum anggota TNI-Polri.
"Sepanjang saya melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang lebih 20 tahun saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini. Belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," tutur Edwin di kantor LPSK, Rabu (9/3/2022).

Pernyataan Edwin sebagai pimpinan LPSK yang menangani perlindungan korban berbagai kasus tindak pidana, mulai pidana umum hingga terorisme atas kejinya kasus Langkat bukan tanpa sebab.
LPSK menemukan ada serangkaian perbuatan merendahkan martabat seperti dipaksa minum air kencing sendiri dan penghuni lain, dipaksa melakukan hubungan sesama jenis.
"Jadi kedua korban disuruh berhubungan (seks) dan direkam. Dipaksa mengunyah cabai setengah kilogram. Sudah dikunyah lalu cabai itu dilumuri ke muka, kemudian dioles ke alat kelamin," lanjut dia.
Baca juga: Ada Oknum TNI di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Andika Perkasa Bicara Hukuman Anggota Melanggar
Ada pula korban yang dipaksa menjilat kemaluan anjing, dipaksa melakukan lomba onani, makan nasi yang sudah diludahi, seluruh tindak biadab ini dilakukan sejumlah pelaku.
"Kami buat dua kategori, penganiayaan sedang dan berat. Ini semua korban, semua orang dalam kerangkeng itu mengalami kekerasan," kata Edwin.
Penganiayaan ringan seperti ditampar, ditendang, dipaksa tidur beralas daun yang menyebabkan gatal, kepala diinjak, disiram air garam, hingga dibenamkan ke dalam kolam ikan.

Sementara penganiayaan berat mencakup dipukul menggunakan selang kompresor, kunci inggris, batu, balok, palu, tubuh diteteskan plastik yang dibakar, disundut rokok, disetrum.
"Ada korban cacat, banyak korban cacat. Ada jari tangan putus, dibakar didada. Jadi baja ringan dibakar kemudian ditempelkan ke dada. Jari dipukul pakai palu sampai terbelah jarinya," ujarnya.
Kemudian ada korban yang mengalami pincang karena kaki dilempar ganco, empat gigi tanggal empat, jari kaki kanan dan kiri cacat karena didudukkan pada kursi besi, kemaluan disundut rokok.
Akibatnya belasan korban mengalami gangguan jiwa, stres lantaran setiap hari disiksa, diperbudak sebagai buruh dengan jam kerja nyaris 24 jam, dan diberi makan tidak layak.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Ada Tersangka, LPSK Singgung Lambatnya Proses Hukum
Penyiksaan juga mengakibatkan sejumlah korban meninggal, dan biadabnya ada jenazah yang dimandikan dengan air kolam ikan oleh 'pengurus' kerangkeng lalu dikafankan begitu saja.
Dalam hal ini LPSK mendapati kerangkeng dikelola ibarat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di mana Terbit merupakan Ketua, Wakilnya berinisial DW, belasan pembina, dua orang Kepala Lapas.
Keamanan, bahkan ada sejumlah korban yang tidak ubahnya berperan sebagai tahanan pendamping (Tamping) pada Lapas resmi dengan tugas membantu 'mengelola' kerangkeng.
Tidak berhenti di penyiksaan fisik, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan tim LPSK menemukan kasus penistaan agama dialami para korban.
"Ada larangan melakukan Salat Jumat bagi (tahanan) Muslim dan Ibadah minggu bagi umat Kristiani. Kemudian larangan ibadah di hari besar. Menyuguhkan makanan haram bagi umat Muslim," kata Ramdan.

LPSK juga mendapati ada tindak pidana pembunuhan pada kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit yang dialami tahanan, tercatat pada tahun 2021 dengan inisial korban ASG.
Lalu pada tahun 2019 dengan korban berinisial YD, dua korban tersebut hanya contoh atas kasus kerangkeng manusia yang hingga penanganan kasusnya belum jelas karena belum ada tersangka.
LPSK Pertanyakan Proses Hukum Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyinggung penanganan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya menyinggung penanganan kasus karena hingga kini belum ada tersangka dalam kasus sejak keberadaan kerangkeng terungkap.
"Proses hukum sejak ditemukannya kerangkeng manusia di Langkat sudah lebih dari satu bulan, tapi hingga kini belum ada progres berarti," kata Hasto di Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022).
Padahal sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022 LPSK melakukan investigasi ditemukan serangkaian fakta dugaan tindak pidana dilakukan Terbit dan sejumlah pelaku lain.
Yakni tindak pidana perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan atau penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja.
Baca juga: Dimana Nurani Bupati Langkat? Terkuak Kejinya Dia ke Manusia Kerangkeng: Paksa Jilat Kemaluan Anjing
Menurut LPSK sosok Terbit layak disebut local strongman atau merupakan orang kaya yang melakukan kontrol sosial, menempatkan diri dan anggota keluarga pada sejumlah jabatan penting.
"Sebagaimana kita ketahui proses hukum terhadap temuan kerangkeng di Langkat ini sudah cukup lama dan terkesan lamban," ujar Hasto.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan satu temuan investigasi LPSK adalah dugaan keterlibatan tujuh anggota TNI dan lima anggota Polri dalam kasus kerangkeng manusia.
Pihaknya juga menemukan unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan Terbit karena para tahanan dipaksa bekerja di perkebunan sawit dan penyidian pakan ternak.
"Unsur cara TPPO terlihat dari dalih TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) menggunakan rehabilitasi gratis untuk menarik minat keluarga memiliki sanak keluarga pecandu narkotika," tutur Edwin.
Para korban dipaksa kerja rodi dalam dua shift yakni pukul 08.00-17.00 WIB dan 20.00-08.00 WIB, bahkan ada sejumlah tahanan yang dipaksa bekerja selama nyaris 24 jam.
Mereka diberi makan dengan menu dan jumlah terbatas dan tidak mendapat gaji sebagaimana buruh pabrik resmi yang diperkejakan Terbit serta mendapat tempat khusus.
"Para korban tidak lepas dari kekerasan. Dari segala bentuk kekerasan itu banyak korban yang menderita cacat seperti jari putus, luka bakar, stres, hingga meregang nyawa," lanjut Edwin.
Edwin mengatakan selain proses hukum terhadap seluruh pelaku, perlindungan saksi dan korbam selama proses hukum perlu diperhatikan agar mereka tidak mendapat tekanan.
LPSK pun sudah menerima sejumlah permohonan dari korban tahanan, namun tidak bisa dipublikasikan jumlahnya karena pertimbangan menjaga keselamatan mereka selama proses hukum.
"Korban berhaj untuk menuntut restitusi (ganti rugi materi) kepada pelaku, dan LPSK akan memfasilitasi perhitungan kerugian tersebut," sambung dia.
LPSK Temukan Anggota TNI dan Polri Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Langkat

Jumlah oknum anggota TNI-Polri yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin bertambah.
Bila sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terdapat lima oknum anggota TNI yang terlibat membiarkan kerangkeng manusia tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan berdasar investigasi pihaknya kini tercatat ada tujuh oknum anggota TNI dan lima anggota Polri yang terlibat dalam kasus.
"Ada Letkol Inf (inisial) WS, Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S alias WN," kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).
Dari temuan LPSK Letkol Inf WS merupakan rekan bisnis Terbit, Peltu SG terlibat menganiaya penghuni kerangkeng, Serma S terlibat sebagai pengawas dan pengaman judi togel milik Terbit.
Sertu LS terlibat menganiaya penghuni kerangkeng yang kabur ketika tertangkap, Sertu MFS terlibat sebagai tim pemburu penghuni kerangkeng yang kabur, Serda WN terlibat menganiaya penghuni.
"Kalau menyangkut TNI kami sudah mendapat informasi dari pihak TNI bahwa sudah ada proses pemeriksaan (kepada oknum anggota yang diduga terlibat)," ujarnya.
Masih berdasar investigasi LPSK, Edwin menuturkan terdapat lima oknum anggota Polri yang diduga juga terlibat atas pelanggaran HAM pada kerangkeng manusia milik Terbit.
Yakni AKP HS yang berstatus sebagai saudara ipar Terbit, Aiptu RS dan Bripka NS terlibat sebagai ajudan, Briptu YS berperan menjemput penghuni kerangkeng yang kabur.
"Bripda ES menjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan. Kami belum mendapat informasi apakah sudah dilakukan proses pemeriksaan terhadap anggota Polri ini atau belum," tuturnya.
Dari hasil investigasi LPSK juga menemukan serangkaian bentuk penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng, seperti perbudakan, penganiayaan.
Seluruh rangkaian tindak pidana ini melibatkan banyak pelaku, mulai dari pihak sipil yang mengelola kerangkeng, pegawai negeri sipil (PNS), hingga oknum anggota TNI-Polri.