Pembelajaran Tatap Muka

Pemerintah Kota Tangerang Wacanakan Gelar Pembelajaran Tatap Muka Kapasitas 100 Persen

Pemerintah Kota Tangerang berencana akan membuka kembali pembelajaran tatap muka (PTM) kapasitas 100 persen.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Suasana pembelajaran PTM Terbatas kapasitas 50 persen di SDN 14 Cibodas, Kota Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang berencana akan membuka kembali pembelajaran tatap muka (PTM) kapasitas 100 persen. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang berencana akan membuka kembali pembelajaran tatap muka (PTM) kapasitas 100 persen.

Wacana tersebut karena Kota Tangerang kini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Sampai saat ini, PTM yang diterapkan di Kota Tangerang masih berkapasitas 50 persen dan hanya diikuti oleh murid kelas 6 dan 9.

"Kemarin kita sudah uji coba anak-anak yang PTM. Ini kita lagi evaluasi apakah minggu depan akan kita tingkatkan lagi. Apakah mau langsung 100 persen, kita lihat nantinya," ujar Arief saat ditelepon, Kamis (10/3/2022).

Arief mengakui kalau pihaknya tengah mengevaluasi PTM terbatas yang kini tengah diterapkan.

Baca juga: Tak Puas dengan Nadiem, KPAI Desak Pemerintah Kabulkan Usul Anies Hentikan PTM Sebulan

Pemkot Tangerang pun nantinya akan berkonsultasi dengan epidemiolog tentang kapasitas PTM yang ideal untuk diterapkan.

"Konsultasi apa yang tetap aman di masyarakat, tapi mereka bisa beraktivitas dengan baik."

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditemui awak media usai menghancurkan 4.837 botol minuman keras dalam rangka HUT ke-29 Kota Tangerang, Senin (28/2/2022).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditemui awak media usai menghancurkan 4.837 botol minuman keras dalam rangka HUT ke-29 Kota Tangerang, Senin (28/2/2022). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

"Jangan jadi klaster atau jangan jadi masalah baru," ujar Arief.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Tangerang resmi menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

PPKM level 2 tersebut dilaksanakan sejak 8 sampai 14 Maret 2022.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan PPKM level 3 karena melonjaknya kasus Covid-19.

Arief R Wismansyah mengatakan, warga tetap diminta terus menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Usulan Penghentian PTM Sebulan Ditolak Luhut, Anies: Kami Tertib, Bila Diputuskan Kami Laksanakan

"Walau pun levelnya turun, kita tetap harus menjaga kedisiplinan masyarakat soal protokol kesehatan," ujar Arief.

Kata dia, penurunan level PPKM itu disebabkan oleh beberapa hal.

Seperti menurunnya tren kasus Covid-19 dan tingkat keterisian kasur (bed occupancy rate/BOR) khusus Covid-19 di Kota Tangerang.

Selain itu, capaian vaksinasi Covid-19, angka surveillance, dan tracing Covid-19, juga menjadi penyebab menurunnya level PPKM di sana.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditemui di kantornya usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 se-Tangerang Raya, Selasa (8/2/2022).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditemui di kantornya usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 se-Tangerang Raya, Selasa (8/2/2022). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

"Indikator level PPKM itu kan data-datanya dari penurunan kasus, surveillance, tracing, vaksinasi, BOR RS.

Jadi itu memang indikator yang dibuat pempus terhadap kondisi pandemi Covid-19," papar Arief.

Di sisi lain, Arief menekankan bahwa masyarakat harus mengetatkan protokol kesehatan lantaran bulan Ramadan 2022 yang semakin mendekat.

Sebab, ada beberapa kegiatan saat bulan Ramadhan yang melibatkan masyarakat dalan jumlah banyak.

"Kan sebentar lagi akan masuk bulan Ramadan."

"Bulan Ramadan banyak kegiatan peribadatan, kumpul, ramai, dan sebagainya," imbau dia

Sebagai infofmasi, selain Kota Tangerang, Pemerintah Pusat memutuskan PPKM level 2 juga diterapkan di wilayah se-Jabodetabek.

Baca juga: PTM 50 Persen Mulai Berlaku di Jakarta Hari Ini, Usulan Anies Sempat Ditolak Luhut karena Hal Ini

Penerapan peraturan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved