Anies Banding Vonis Kali Mampang

Seharian Dibombardir Kritik, Gubernur Anies Akhirnya Cabut Banding Vonis Keruk Kali Mampang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya banding yang sempat diajukan terkait vonis Kali Mampang.

Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan acungan jempol saat ditanya awak media soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI, Selasa (16/11/2021). 

Perwakilan kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo sayangkan banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Diketahui, Anies melakukan pengajuan banding atas putusan PTUN Jakarta.

Pengajuan banding ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Dalam sistem informasi disebutkan bahwa permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

Baca juga: Anies Ajukan Banding Vonis Keruk Kali Mampang, Gilbert PDIP: Tidak Ada Gunanya

Francine mengatakan Anies melakukan banding dengan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. 

Di mana, dalam amar putusan tersebut, PTUN DKI Jakarta mewajibkan orang nomor satu di DKI ini untuk melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya, serta penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.

“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” ungkapnya, Rabu (9/3/2022).

Padahal, kata Francine pengendalian banjir melalui normalisasi sungai adalah kewajiban Anies.

Lantaran tak dilaksanakan, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.

Alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Istimewa)

"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," katanya.

"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," sambungnya.

Pembelaan Anak Buah Anies: Tuding Hakim Tak Cermat 

Pemprov DKI Jakarta menuding hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak cermat dalam menjatuhkan vonis mengeruk Kali Mampang.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana menanggapi banding yang diajukan Gubernur Anies Baswedan atas putusan tersebut.

Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang (google)

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved