Sekantor dengan Mas-mas Mesum Pegawai Dinas, Siswi Baru Magang Ini Diajak ke Rumahnya Lalu Dicabuli

Seorang siswi salah satu sekolah di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban pencabulan salah seorang pegawai Dinas

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi rudapaksa. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANJARBARU - Seorang siswi salah satu sekolah di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban pencabulan salah seorang pegawai Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru berinisial AS (36). 

Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor mengatakan, antara korban dan pelaku memang saling kenal karena korban menjalani magang di Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru tempat pelaku bekerja. 

Sebelum mencabulinya, pelaku mengajak korban makan siang di sebuah rumah makan.  Karena rumah makan yang dituju ramai pengunjung, pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya. 

"Sesampainya di rumah pelaku, korban dicabuli," ujar AKP Tajuddin Noor, dalam keterangan yang diterima, pada Kamis (10/3/2022). 

Saat tengah dicumbu oleh pelaku, korban menghubungi teman-temannya untuk meminta tolong melalui pesan singkat.

Baca juga: Pernah Jadi Korban Pencabulan, Yuda Nekat Culik 2 Bocah Perempuan untuk Dinodai

"Tak lama, teman-teman korban berdatangan ke rumah pelaku," ujar dia. 

Awalnya, korban tak berani melaporkan pencabulan pelaku ke orangtuanya.

Namun, karena desakan dari temannya, beberapa hari kemudian, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke orangtuanya.

Baca juga: Selama Januari 2022 Terkuak 7 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ada Guru Mengaji Nodai 11 Bocah

Mendengar pengakuan anaknya, kedua orangtua korban langsung melayangkan laporan ke Polres Banjarbaru.

"Pelaku AS sudah kami tahan dan kondisi korban perlahan sudah membaik," ujar dia. 

Tajuddin menambahkan, pelaku bukanlah pegawai negeri sipil, melainkan hanya honorer dan sudah beristri dan memiliki anak.

"Tak lama setelah proses penyidikan, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru," pungkas dia. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi Magang Dicabuli Oknum Pegawai Dinas Perdagangan Banjarbaru, Modusnya Diajak Makan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved