Begini Kelanjutan AKBP M yang Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks: Lambang 2 Bunga Bakal Dicabut
Pelaku pencabulan anak di bawah umur AKBP M telah memasuki sidang kode etik kepolisian.
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASSAR - Pelaku pencabulan anak di bawah umur AKBP M telah memasuki sidang kode etik kepolisian.
Polda Sulawesi Selatan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat.
AKBP M terancam dipecat dari institusi Polri.
Diketahui, M diduga mencabuli seorang remaja berusia 13 tahun.
Remaja itu bekerja di rumah M sebagai pembantu rumah tangga.
Baca juga: Ini Rentetan 4 Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Polisi AKBP Sampai Kuli Bangunan
Kasus pencabulan terungkap sekitar September 2021 ketika M membeberkan apa yang dialaminya.
M nekat melampiaskan nafsu terhadapnya di rumah kedua di Griya Barombong.
M memilih rumah kedua lantaran sepi dan jauh dari anggota keluarga lainnya.
Baca juga: Kasus AKBP Rudapaksa ART Usia 13 Tahun, Aktivis Sara Djojohadikusumo Dorong RUU TPKS Disahkan
Bocah itu mengaku dipaksa untuk dicabuli.
Ia juga diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya dan kebutuhan hidup keluarganya.
Dilaporkan kakak korban
Kakak korban, AL setelah mengetahui pengakuan dari sang adik lalu melaporkan kasus itu.
Sang adik diduga telah dijadikan budak seks oleh AKBP M selama berbulan-bulan.
Polisi melalui Bidang Profesi Pengamanan Polda Sulsel langsung menahan M.
Baca juga: Kepala Desa Beberkan Keseharian Polisi Berpangkat AKBP yang Cabuli Bocah 13 Tahun: Saya Kaget!
M saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulsel.