PTM Terbatas Masih Ikuti Panduan SKB 4 Menteri, Simak Penjelasan Kemendikbud Ristek Berikut
Dia menjelaskan pemahaman dan kedisiplinan protokol kesehatan bakal menjadi kunci dari penyelenggaraan PTM terbatas yang aman dan nyaman.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tertanggal 21 Desember 2021.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
Perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia, dinilainya sebagai bukti tren positif guna mendorong kembali dilaksanakannya PTM di sekolah.
"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB 4 Menteri yang terakhir. SKB 4 Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," terang Suharti dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: PPKM Level 2, PTM 100 Persen di Jakarta Tunggu Keputusan Kemendikbud Ristek
Baca juga: PPKM di DKI Level 2, 25 RT Masih Berstatus Zona Merah Covid-19, Terbanyak di Jakarta Utara
Dia menjelaskan pemahaman dan kedisiplinan protokol kesehatan bakal menjadi kunci dari penyelenggaraan PTM terbatas yang aman dan nyaman.
Adapun melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Selanjutnya, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
"Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," lanjutnya.
Sementara itu, untuk aspirasi masyarakat dibeberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring tetap ditampung pihaknya.
Suharti menjelaskan bila proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode, tidak hanya tes tertulis, tetapi dengan beragam bentuk seperti tugas, dan lain sebagainya.
Baca juga: Normalisasi Ciliwung Terkendala Pembebasan Lahan, Taufik Gerindra: Masa Gubernur Masuk Got?