Transjakarta hingga MRT Lakukan Penyesuaian Jam Operasional Pada Hari Ini, Simak Jadwal Terbarunya
Seiring penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta, PT Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta, PT Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional.
Hal ini pun kembali dibagikan melalui lini massa Twitter @PT_Transjakarta.
Di mana, jam operasional sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022.
"Dengan diberlakukannya PPKM level 2, layanan Transjakarta beroperasi pada pukul 05:00 - 21:30 WIB dengan kapasitas 100%. Sedangkan Layanan AMARI beroperasi pada 21:31 - 22:30 sesuai SK Kadishub No.145 Tahun 2022," isi tweet yang dikutip TribunJakarta.com, Jumat (11/3/2022).
MRT Turut Lakukan Penyesuaian
Baca juga: Boleh Duduk Berdekatan, Cara KRL Commuter Atur Jarak Penumpang: Marka Larangan Diganti Stiker Ini
PT MRT Jakarta lakukan penyesuaian jadwal operasi seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibu Kota.
Penyesuaian operasional ini bakal berlaku mulai Jumat (11/3/2022) besok.

"Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial, Kamis (10/3/2022).
Berikut penyesuaian tersebut:
1. Jam Operasional Senin - Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Baca juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Simak Jam Operasional MRT!
2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta:
• Weekdays (hari kerja) : Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00
WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan)/hari libur : Tiap 10 menit flat .