Transjakarta hingga MRT Lakukan Penyesuaian Jam Operasional Pada Hari Ini, Simak Jadwal Terbarunya

Seiring penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta, PT Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Transjakarta tetap beroperasi melayani penumpang selama masa PPKM. Seiring penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta, PT Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta, PT Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional.

Hal ini pun kembali dibagikan melalui lini massa Twitter @PT_Transjakarta.

Di mana, jam operasional sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022.

"Dengan diberlakukannya PPKM level 2, layanan Transjakarta beroperasi pada pukul 05:00 - 21:30 WIB dengan kapasitas 100%. Sedangkan Layanan AMARI beroperasi pada 21:31 - 22:30 sesuai SK Kadishub No.145 Tahun 2022," isi tweet yang dikutip TribunJakarta.com, Jumat (11/3/2022).

MRT Turut Lakukan Penyesuaian

Baca juga: Boleh Duduk Berdekatan, Cara KRL Commuter Atur Jarak Penumpang: Marka Larangan Diganti Stiker Ini

PT MRT Jakarta lakukan penyesuaian jadwal operasi seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibu Kota.

Penyesuaian operasional ini bakal berlaku mulai Jumat (11/3/2022) besok.

Uji Coba rangkaian kereta pertama MRT Jakarta menggunakan System Acceptance Test (SAT) di Depo Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018) kemarin.
Uji Coba rangkaian kereta pertama MRT Jakarta menggunakan System Acceptance Test (SAT) di Depo Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018) kemarin. (ISTIMEWA)

"Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial, Kamis (10/3/2022).

Berikut penyesuaian tersebut:

1. Jam Operasional Senin - Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

Baca juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Simak Jam Operasional MRT!

2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta:

• Weekdays (hari kerja) : Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00

WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.

• Weekend (akhir pekan)/hari libur : Tiap 10 menit flat .

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved