Besuk Ayah di Lapas, Sang Anak Antarkan Sayur Singkong: Ternyata Isinya Ada Ini

Seorang wanita nekat menyembunyikan barang ini di sayur singkong ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB

(Dok. Kemenkumham Riau)
Petugas Rutan Siak Sri Indrapura saat mengamankan wanita penyelundup sabu untuk ayahnya di dalam penjara, Jumat (11/4/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, PEKANBARU - Seorang wanita nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau.

Namun, aksi wanita berinisial RS itu ketahuan dan ditangkap petugas Rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura Tonggo Butarbutar menjelaskan bahwa pelaku menyelundupkan narkoba dengan cara dimasukkan ke dalam sayur daun singkong atau pucuk ubi.

"Sabu tersebut ditemukan dalam sayur pucuk ubi (daun singkong) titipan seorang pengunjung berinisial RS, yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial SS," kata Tonggo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus, Sabtu (12/3/2022).

Barang bukti sabu yang disita dari pelaku seberat 5 gram.

Baca juga: Geledah Sarang Pengedar, Polisi Malah Temukan Sabu Senilai Rp 4 Miliar di Kandang Ini

Tonggo menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Jumat (13/3/2022), sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku datang mengantarkan makanan untuk seorang narapidana.

Selama pandemi Covid-19, aturan Rutan melarang narapidana mendapat kunjungan.

Baca juga: Sialnya Nasib Pemain Tarkam Ini, Usai Beli Sabu di Kampung Boncos Digerebek Polisi: Bandarnya Kabur

Sehingga rutan hanya melayani pengiriman paket barang atau makanan.

"Setelah diperiksa secara teliti, ternyata di dalam sayur itu ada diselipkan barang terlarang, yaitu narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, petugas jaga melaporkan temuan tersebut ke Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)," terang Tonggo.

Baca juga: 15 Kg Sabu dan Puluhan Butir Pil Happy Five Asal Malaysia Dibakar di Bandara Soekarno-Hatta

Saat ini pelaku RS sudah diserahka ke Satuan Reserse Narkoba Polres Siak untuk diproses hukum dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Ini merupakan wujud komitmen kami dalam pemberantasan narkoba, yang juga merupakan bagian dari tiga Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan," ujar Tonggo.

Tonggo menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen penuh memerangi segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

"Siapapun yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Kami ingatkan, jangan pernah coba-coba bermain dengan narkotika. Baik WBP maupun petugas akan kami tindak tegas," pungkas Tonggo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved