Bikin Tercengang, Daftar Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi: Ferrari, Tesla Sampai Rumah Mewah

Bikin tercengang, berikut daftar aset tersangka penipuan judi online via aplikasi Binomo, Indra Kenz yang sudah disita Bareskrim Polri.

TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Bareskrim Polri telah menyegel rumah Indra Kenz yang ingin diberikan kepada orangtuanya seharga Rp 5 Miliar di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/3/2022). Bikin tercengang, berikut daftar aset tersangka penipuan judi online via aplikasi Binomo, Indra Kenz yang sudah disita Bareskrim Polri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bikin tercengang, berikut daftar aset tersangka penipuan judi online via aplikasi Binomo, Indra Kenz yang sudah disita Bareskrim Polri.

Polisi telah menyita aset Crazy Rich Medan senilai Rp 43,5 miliar dari total Rp 57,2 miliar.

Sejumlah aset pria bernama asli Indra Kesuma yang disita itu di antaranya mobil Ferrari, Tesla, dan beberapa mobil mewah lainnya. Adapula rumah mewah yang disita polisi.

“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Selain itu, sejumlah rumah milik Indra pun juga telah disita.

Baca juga: Tanpa Garis Polisi, Ini Rumah Mewah Diduga Milik Crazy Rich Medan Indra Kenz di Alam Sutera

Polisi selanjutnya akan menyita sembilan rekening milik Indra dan melakukan tracing terhadap barang mewah Indra lainnya.

“Dan akan dilakukan tracing terhadap lima unit kendaraan mewah, dua jam tangan mewah,” jelas Gatot.

Rumah mewah diduga milik Indra Kenz di kawasan Alam Sutra, Tangerang Selatan, Jumat (11/3/2022).
Rumah mewah diduga milik Indra Kenz di kawasan Alam Sutra, Tangerang Selatan, Jumat (11/3/2022). (Tribunnews/Reza Deni)

Selain kendaraan dan rumah mewah, bisnis-bisnis milik Indra Kenz seperti Situs Botxcoin, Literally Cafe Medan, Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge), PT KursusTrading Indonesia, dan PT Disotiv Citra Digital ikut disita polisi. Empat rekening Indra Kenz pun diblokir.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihak kepolisian masih mencari aset Indra Kenz lainnya yang dihasilkan dari hasil penipuan Binomo berkedok trading binary option.

Baca juga: Disita Polisi, Begini Penampakan Mobil Ferrari Milik Crazy Rich Medan Aka Indra Kenz

"Kami sudah menyita aset Indra di Medan dan Deli Serdang berupa rumah dan mobil mewah. Semua aset yang diperoleh dari aliran dana Binomo akan kami sita. Kalau enggak ada kaitannya tidak akan disita," kata Karta, saat melakukan penyitaan aset Indra Kenz di Sumut, Kamis (10/3/2022).

Melansir Kompas.id, rumah Indra Kenz di Deli Serdang, Sumut, yang disita polisi ada yang seharga Rp 30 miliar. Ada juga aset rumah bernilai Rp 5 miliar.

Aset properti Indra yang disita polisi ada juga yang berada di Medan dan di sekitaran Jakarta, tepatnya di Tangerang Selatan, Banten.

Berikut aset Indra Kenz yang sudah disita polisi:

  • Mobil listrik merek Tesla model 3 Standard Range Plus warna biru
  • Mobil Ferrari California tahun 2012
  • Mobil Lamborghini Lamborghini Huracan 580 Spyder Rp 9 miliar
  • Mobil Rolls-Royce Phantom Coupe Rp 9 miliar
  • Rumah di Jalan Seroja, Deli Serdang, Sumut senilai Rp 30 miliar
  • Rumah di Jalan Blueberry Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang senilai Rp 5 miliar
  • Rumah di Jalan Bilal Ujung, Medan, yang menjadi kantor operasional Binomo seharga Rp 1,7 miliar
  • Rumah di Alam Sutera, Tangerang
  • Apartemen di Alam Sutera, Tangerang
  • 4 rekening atas nama Indra Kesuma

Selain aset-aset tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Indra Kenz seperti ponsel, dokumen bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, akun Youtube, akun Gmail, serta video konten Youtube Indra Kenz.

Seperti diketahui, polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo. (Istimewa Via Tribunnews.com)

Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 usai dilaporkan oleh 8 orang yang merasa dirugikan melalui konten videonya.

Diduga, kerugian sementara para korban akibat Indra Kenz sebesar Rp 25.620.605.124.

Indra Kenz saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Selain Indra, ada sejumlah afiliator aplikasi Binomo lain yang turut dilaporkan ke polisi.

Secara terpisah, Indra Kenz sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.

“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra seperti dikutip Kompas.com atas izin kuasa hukumnya untuk dikutip.

Kedok Perusahan Milik Indra Kenz Terbongkar

Kedok perusahaan yang didirikan Crazy Rich Medan Indra Kenz dibongkar polisi.

Indra Kenz kini telah berstatus tersangka dan ditahan terkait kasus Binomo.

Bareskrim Polri mengungkap Indra Kenz ternyata sengaja mendirikan perusahaan sebagai tempat bagi para trader untuk belajar judi online berkedok trading.

Indra Ken menjabat sebagai direktur perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan trading binary option.

"(Indra Kenz) Direktur di PT-nya dia. Apa namanya untuk trading, latihannya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Disita Polisi, Begini Penampakan Mobil Ferrari Milik Crazy Rich Medan Aka Indra Kenz

Situs perusahaan yang dipimpin Indra Kenz itu sampai saat ini masih aktif.

Tetapi, Whisnu tidak menjelaskan secara detil perusahaan pelatihan trading yang dibuat oleh Indra Kenz.

Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan (kanan)
Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan (kanan) (Instagram/donisalmanan/indrakenz)

Selain itu, Whisnu juga tak menjelaskan apakah Binomo juga bekerjasama dengan perusahaan milik Indra Kenz itu.

Ia hanya menegaskan Indra Kenz direkrut menjadi affiliator di Binomo.

"Secara fakta pemeriksaan IK direkrut. Jadi gabung dengan Binomo," ujarnya.

Ruang Sel Indra Kenz dan Doni Salmanan

Duo Crazy Rich Doni Salmanan dan Indra Kenz kini telah ditahan atas dugaan kasus judi online berkedok trading binary option.

Keduanya telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun, keduanya menempati sel yang berbeda. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca juga: 4 Artis Ini Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan, Polisi Minta Segera Lapor dan Kembalikan

"(Doni Salmanan-Indra Kenz) 1 rutan yang sama di Bareskrim. Ruangan selnya berbeda," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Gatot menyatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dalam kondisi sehat selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Keduanya juga masih terus diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Masih keadaan sehat," pungkas Gatot.

Polisi menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus Quotex.
Polisi menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus Quotex. ((Tribunnews/JEPRIMA))

Diketahui, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Rumah Mewah Disegel, Keseharian Keluarga Indra Kenz Dibongkar: Sombong, Lihat Tetangga Kayak Hantu

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option. Namun, dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Imbauan Wagub Ariza

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Tingginya minat berinvestasi diikuti dengan kian maraknya penawaran investasi bodong secara online.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan waspada sebelum berinvestasi.

Apalagi, sampai tergiur untuk mendapatkan kesuksesan secara instan sehingga mengabaikan risiko yang bakal terjadi.

"Jangan pernah tergiur dengan janji dan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan sebuah platform investasi," ucap Ariza melalui akun Instagram resminya @arizapatria yang dikutip, Kamis (10/3/2022).

Politikus partai Gerindra ini juga meminta masyarakat untuk mengecek kembali dan fokus soal legalitas izin investasi melalui website OJK.

"Baca dengan teliti media-media resmi, biasakan berkonsultasi dengan banyak orang sebelum memutuskan, manfaatkan kemudahan mendapatkan informasi," tambah dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Bongkar Modus Investasi Bodong, Wagub DKI Pesan Jangan Mudah Tergiur Kesuksesan Instan, dan Duo Crazy Rich Dipenjara di Rutan Bareskrim, Sel Tahanan Indra Kenz dan Doni Salmanan Dipisah dan judul Indra Kenz Ternyata Menjabat Sebagai Direktur di Perusahaan Pelatihan Trading, 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bikin Melongo! Ini Daftar Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Bareskrim

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved