Kabar Seleb
Bareskrim Preteli Harta Doni Salmanan: Mulai Rumah, Mobil, Baju sampai Sepatu Diangkut
Bukan hanya rumah dan mobil mewah, penyidik Bareskrim turut mengangkut barang yang kerap dipakai sehari-hari oleh Doni Salmanan seperti baju dan sepat
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Satu per satu aset dan kekayaan anak muda berjuluk crazy rich Bandung, Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan (24 thn) disita penyidik Bareskrim Polri.
Siapa sangka, anak muda yang kerap memamerkan kekayaan sekaligus sikap kedermawanan di YouTube itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan tahan Bareskrim Polri di Jakarta atas kasus dugaan penipuan berkedok judi online binary option platform Qoutex, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan aset tersebut dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Bukan hanya rumah dan mobil mewah, penyidik Bareskrim turut mengangkut barang yang kerap dipakai sehari-hari oleh Doni Salmanan seperti baju dan sepatu. Namun, barang-barang yang disita tersebut memiliki nilai jual atau harga fantastis.
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyidik sudah menyita sebagian harta Doni Salmanan yang diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus investasi bodong.
Baca juga: Polisi Lacak Aliran Uang Doni Salmanan, Rizky Billar Panik Ditanya Amplop Kondangan Tebal Crazy Rich
Baca juga: Diangkut Pakai Truk, Begini Penampakan Moge Hingga Porsche Milik Doni Salmanan Disita Polisi
Beberapa barang yang disita polisi ialah satu unit rumah di Wilayah Soreang Kabupaten Bandung dan satu unit rumah di Kota Bandung.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah kendaraan roda empat milik Doni Salmanan di antaranya Porsche 911 Tarera 4S, dua unit Honda CRV dan satu mobil Fortuner.

Motor mewah milik Doni Salmanan juga tidak luput disita oleh penyidik. Dua unit kendaraan Kawasaki ninja, satu unit kendaraan BMW, motor Ducati Superleggera, satu motor KTM, dan motor Neckar dan Sulm (NSU) ikut diboyong ke Mabes Polri dari Bandung.
Polisi juga menyita lima unit motor Yamaha Gear.
Selain rumah dan kendaraan mewah, pakaian, sepatu, topi, hingga jam tangan milik Doni Salmanan disita polisi.
"Ada empat pasang sepatu yang nilainya tinggi, satu buah jam tangan Hermes, 11 buah baju, celana yang masuk kategori barang mahal, topi, dan tas telah disita penyidik," ungkap Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Penyidik juga telah menyita satu Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama Doni Salmanan, dua buku tabungan atas nama Dinan Nurfajrina.
Baca juga: Pilih Ikuti Indra Kenz Ketimbang Nasihat Suami, Berat Ibu Hamil Merosot 12 Kg: Pusing Mikirin Utang
• Tak Suka Pamer, Inilah The Real 7 Crazy Rich Indonesia: Tak Ada Nama Raffi Ahmad maupun Juragan 99
Dalam penyitaan, polisi juga temukan 20 buku terkait trading dan tiga buah CPU.
Gatot memastikan tidak menutup kemungkinan masih ada harta lain dari Doni Salmanan yang akan disita penyidik.
"Aliran dana penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk pemblokiran dana serta pemeriksaan terhadap hasil dari dana tersebut. Kami terus tracing aset," jelasnya.

Diketahui Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Affiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis.
Pria kelahiran Oktober 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
25 ribu korban

Sementara itu, diperkirakan ada sekitar 25.000 orang yang menjadi korban dan tertipu investasi bodong berkedok trading forex aplikasi Quotex yang dipopulerkan Doni Salmanan yang dijuluki Sultan Bandung.
Baca juga: Besok 2 Anak Buah Kolonel Priyanto jadi Saksi Sidang Tabrak Lari dan Pembunuhan Sejoli Nagreg
Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan bahwa Doni Salmanan telah menipu masyarakat dengan menggembor-gemborkan aplikasi Qoutex sebagai investasi online.
Padahal, aplikasi itu merupakan aplikasi judi online.
"Dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," ujar Reinhard kepada wartawan Rabu (9/3/2022).
Reinhard menjelaskan, diperkirakan Doni Salmanan memiliki 25 ribu anggota di telegram.
Diduga 25 ribu anggota itu terafiliasi dengan Doni Salmanan dalam investasi bodong Quotex.
"Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," tuturnya.
Baca juga: Bukan Sang Istri, Sosok Inilah yang Sangat Ingin Ditemui Doni Salmanan Sejak Dia Mendekam di Penjara
Baca juga: Ada Peran Indra Kenz di Balik Derita Ibu Hamil Ini, Minta Ampun ke Ibu dan Suami 2 Tahun Berbohong
Diduga, Doni Salmanan mendapatkan 80 persen dari kekalahan yang didapat setiap korbannya dari aplikasi Qoutex.
Sampai saat ini kata Reinhard, korban Doni Salmanan di aplikasi Qoutex yang melapor ke Bareskrim Polri terus bertambah.
Total sudah 10 korban melapor atas dugaan penipuan itu.
Diperkirakan akan ada dua korban lagi melaporkan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri pada Rabu (9/3/2022).
"Nanti ada, masih ada korban. Korban semakin lama semakin bertambah setiap hari," tutur Reinhard.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Doni Salmanan Benar-benar Dimiskinkan, Mulai Rumah, Mobil, Baju, Celana hingga Sepatu Disita Polisi