Besok 2 Anak Buah Kolonel Priyanto jadi Saksi Sidang Tabrak Lari dan Pembunuhan Sejoli Nagreg
Mereka dihadirkan karena ikut memindahkan tubuh korban dari lokasi kejadian di Jalan Raya Nagreg ke tepi jalan, hingga memindahkan korban ke mobil
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sidang kasus dugaan tabrak lari disertai pembunuhan yang dilakukan Kolonel Infantri Priyanto (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreng, Kabupaten Bandung pada pada 8 Desember 2021, kini memasuki babak pembuktian.
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akan menghadirkan Kopda Andreas Dwi Atmoko (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Koptu Ahmad Soleh (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) sebagai saksi perkara, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022) besok.
Diketahui, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh berada dalam satu mobil dan turut membantu aksi Kolonel Inf Priyanto.
Kedua anggota TNI AD itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan dalam perkara dan pengadilan terpisah.
"Kami sudah memanggil sembilan orang saksi untuk diperiksa besok. Di antaranya dua orang atas nama Kopda Andreas Dwi Atmoko sama Ahmad Soleh," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, di Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Anak Buahnya Sempat Memohon Jangan Buang Sejoli ke Sungai, Kolonel P Kekeh: Kita TNI, Jangan Panik
Baca juga: Tanpa Senyum, Panglima TNI Minta Seluruh Oknum TNI Pelanggar Hukum Diseret ke Polisi Militer
Andreas dan Ahmad dihadirkan karena berdasarkan penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mereka terlibat membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Ketiga pelaku membawa Handi dan Salsabila dalam mobil Isuzu Panther dari lokasi kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung hingga ke Sungai Serayu pada 8 Desember 2021.
"Kedua-duanya adalah sebagai saksi satu dan dua. Selanjutnya saksi yang kami panggil adalah saksi yang ada pada tempat kejadian perkara pada waktu kecelakaan," ujarnya.

Wirdel menuturkan saksi lain dimaksud merupakan warga yang ada di Jalan Raya Nagreg dan melihat mobil Isuzu Panther dinaiki Priyanto menabrak sepeda motor dinaiki kedua korban.
Mereka dihadirkan karena ikut memindahkan tubuh korban dari lokasi kejadian di Jalan Raya Nagreg ke tepi jalan, hingga memindahkan korban ke mobil Isuzu Panther dinaiki Kolonel Inf Priyanto.
"Pada saat itu beberapa orang saksi melihat bahwa saudara Handi Saputra masih merintih kesakitan menahan sakit. Kita akan lihat nanti berapa orang saksi yang akan datang," tuturnya.
Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh yang dihadirkan sebagai saksi sebenarnya turut jadi terdakwa dalam perkara tindak pembunuhan berencana Handi dan Salsabila.
Tapi, Ahmad dan Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.
Baca juga: Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman: Jangan Sampai Baliho Itu Masih Bergelimpangan!
Baca juga: Bukan Sang Istri, Sosok Inilah yang Sangat Ingin Ditemui Doni Salmanan Sejak Dia Mendekam di Penjara
Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.