Besok 2 Anak Buah Kolonel Priyanto jadi Saksi Sidang Tabrak Lari dan Pembunuhan Sejoli Nagreg
Mereka dihadirkan karena ikut memindahkan tubuh korban dari lokasi kejadian di Jalan Raya Nagreg ke tepi jalan, hingga memindahkan korban ke mobil
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Pembagian tempat juga karena peradilan militer menggunakan mekanisme pangkat, di mana Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya mengadili prajurit dengan pangkat perwira menegah dan tinggi.
"Sebetulnya tiga-tiganya kita dakwa pembunuhan berencana sama pembunuhan. Cuman salah satu dari mereka kan sebagai pengemudi pada waktu terjadi kecelakaan," lanjut Wirdel.

Pada persidangan pada Selasa (8/3/2022), Kolonel Inf Priyanto selaku terdakwa yang dihadirkan secara langsung dan didakwa atas dakwaan berlapis.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum pada peradilan militer, Kolonel Inf Priyanto menyatakan tidak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.
Baca juga: Tukang Pecel Lele di Tangerang Rudapaksa Gadis 16 Tahun hingga 13 Kali, Demi Selamatkan Adiknya
Baca juga: Sahabat yang Menemaninya di Penjara Ditemukan Terbujur Kaku, Angelina Sondakh Syok: Gak Mau Liat
Keputusan diambil setelah Kolonel Inf Priyanto berunding dengan tim penasihat hukumnya.
"Tidak mengajukan," kata Priyanto kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Majelis hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian lewat pemeriksaan saksi lantaran Priyanto dan tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi.