Akal Bulus Keling Jual Nasi Kucing Sambil Sediakan Narkoba di Warungnya

Akal bulus SS alias Keling penjual nasi kucing di Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi agar tak terendus polisi.

TribunKaltim
Ilustrasi Narkoba. Akal bulus SS alias Keling penjual nasi kucing di Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi agar tak terendus polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Akal bulus SS alias Keling penjual nasi kucing di Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi agar tak terendus polisi.

Sambil berjualan nasi kucing, Keling ternyata menyediakan narkoba jenis ganja dan sabu.

Namun siasat Keling tak berhasil karena Polres Metro Bekasi berhasil meringkusnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan penangkapan Keling bermula dari informasi masyarakat jika ada peredaran narkoba di Burangkeng, Kabupaten Bekasi.

Atas informasi itu, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dari pelaku.

Baca juga: Begal Berulah Lagi di Bekasi, Tanpa Pandang Bulu Ibu Hamil 5 Bulan Dibegal Sampai Tengsungkur

Tak mau buruannya lepas, polisi pun bergerak untuk melakukan penangkapan pada Minggu (13/3/2022).

"Modusnya tersangka atas nama inisial SS alias Keling dengan berjualan nasi kucing di tempat warung yang dia sediakan, dari situ," kata Kombes Pol Hengki, Senin (14/3/2022)

Dari penangkapan tersebut, polisi mengeledah warung milik Keling dan mendapatkan beberapa barang bukti narkotika yang disembunyikan oleh tersangka. Bahkan polisi juga mendapatkan barang bukti lain seperti timbangan.

Baca juga: HRV Seruduk Ojol di Perumahan Galaxy Bekasi, Penumpang Wanita Tewas di Tempat

"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 202,22 gram, serta 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu buah toples kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 gram," katanya.

Dari informasi yang diterima oleh petugas, Keling memang sengaja bermodus menjual nasi kucing agar penjualan sabu dan ganjanya tidak terendus oleh polisi.

Tersangka pun mengakui jika aksinya ini baru dilakukan kurun waktu empat bulan.

"Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing sambil menjual, dan mengedarkan kemudian ada timbangan baik sabu maupun ganja," ujarnya.

Terhadap perkara ini atau kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang jenis tanaman ganja, pada Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lima Pecandu Narkoba yang Diringkus di Kampung Boncos Bakal Jalani Rehabilitasi

Suasana permukiman Kampung Boncos saat penggerebekan pada Jumat (4/2/2022).
Suasana permukiman Kampung Boncos saat penggerebekan pada Jumat (4/2/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Sejumlah pengedar dan pengguna narkoba ditangkap polisi saat penggerebekan di Kampung Boncos yang berlokasi di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat beberapa hari lalu.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Polsek Palmerah ini, sebanyak 5 pengguna narkoba diamankan. Usai ditangkap, polisi memutuskan untuk merehabilitasi lima pemakai narkoba yang ditangkap saat penggerebekan di Kampung Boncos.

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim menyatakan, lima warga Kampung Boncos yang tertangkap basah sedang memakai narkoba itu mengaku tidak mengenal bandar barang haram itu.

Mereka mengaku baru sekali membeli sabu di kampung yang terkenal dengan julukan sarang narkoba.

Baca juga: Bawa Sajam hingga Double Stick, 10 Remaja Ditangkap Polisi di Ganda Agung Bekasi

"Rencananya mau kami rehabilitasi. Menurut keterangan mereka tidak mengetahui bandar di situ, karena baru beli sekali dan pakai barang itu di sana," kata Dodi, Minggu (13/3/2022).

Meski begitu, polisi terus mengejar bandar sabu di Kampung Boncos. Dodi mengutarakan bahwa saat penggerebekan tiga hari lalu, anak buahnya sedang tidak beruntung sehingga gagal membekuk bandar yang terindikasi sudah kabur.

"Kalau bandar mungkin karena kami nasibnya belum bagus. Jadi kemarin beberapa tempat kami dobrak di situ tidak ditemukan, di situ hanya klip plastik kosong, sama alat hisap saja. Mudah-mudahan di kemudian hari kita bisa maksimal," tutur Dodi.

Dodi menyebut bahwa pemantauan di Kampung Boncos sudah dilakukan sejak lama. Kampung di Jakarta Barat ini mendapat perhatian khusus oleh polisi seperti halnya Kampung Ambon dan Kampung Bahari.

Untuk itu, Kampung Boncos akan diproyeksikan oleh Kapolda Metro Jaya untuk dijadikan menjadi Kampung Tangguh Bebas Narkoba sebagaimana yang bakal dibuat di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Dan program Polres Jakarta Barat nanti kampung Boncos akan diproyeksikan menjadi Kampung Bersinar Bersih Narkoba," kata Dodi.

Dalam penggerebekan Kamis (10/3/2022) kemarin, setidaknya ditemukan ada 3 hotel 10.000 atau gubuk pakai narkoba. Menurutnya, hotel 10.000 itu memiliki luas mulai dari berukuran 2x1 meter dan 2x3 meter.

Usai menggerebek, polisi langsung meratakan hotel 10.000 itu sebagi efek jera agar tak ada lagi praktik konsumsi narkoba di tempat itu.

"Untuk efek jera agar tidak mengulangi, maka kami hancurkan, kami ratakan," ucap Dodi.

Tak sampai di situ, polisi juga menemukan fakta jika praktik peredaran narkoba di Kampung Boncos sangat terorganisir. Para pelaku kerap kode sandi 'penyakit' sebagai alarm menghindari penangkapan oleh aparat kepolisian.

"Kodenya penyakit. Jadi kalau kita datang itu dibilangnya ada penyakit, awas ada penyakit awas penyakit. Gitu kodenya," kata Dodi.

Baca juga: Fakta Penggerebekan Kampung Boncos, Ada Hotel 10 Ribu hingga Kode Penyakit Sebagai Alarm

Sebagai informasi, aparat kepolisian menggerebek sarang narkoba di Kampung Boncos pada Kamis (10/3) sore dan berhasil menangkap lima orang yang merupakan para pemakai narkoba.

Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Antara lain, lima paket sabu seharga Rp150 ribu, cangklong sabu, hingga alat timbang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lima Pecandu Narkoba yang Diringkus di Kampung Boncos, Palmerah Bakal Jalani Rehabilitasi, dan Wartakota dengan judul Untuk Mengelabui Polisi, Keling Jual Nasi Kucing Sambil Memasarkan Sabu dan Ganja.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved