PTM 100 Persen di Jakarta Masih Tunggu Kebijakan Kemendikbud, Ini Penjelasan Wagub Ariza
Pemprov DKI Jakarta masih menunggu kebijakan Kemendikbudristek mengenai penyelenggaraan PTM dengan kapasitas peserta didik 100 persen.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," lanjutnya.
Sementara itu, untuk aspirasi masyarakat dibeberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring tetap ditampung pihaknya.
Suharti menjelaskan bila proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode, tidak hanya tes tertulis, tetapi dengan beragam bentuk seperti tugas, dan lain sebagainya.
Ujian sekolah bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik secara utuh. Sehingga, asesmen hasil belajar siswa menjadi kewenangan dari masing-masing sekolah.
"Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas. Hanya para gurulah yang bisa mengetahui proses belajar muridnya, serta bisa menilai mereka secara utuh menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen," katanya.