Tangis Kopda Andres di Pengadilan Militer, Tidak Kuasa Larang Kolonel Priyanto Buang Sejoli Nagreg

Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis saat dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis saat dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Andreas yang dihadirkan sebagai saksi dari Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menangis kala menjawab pertanyaan Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal pada sidang Selasa (15/3/2022).

Awalnya, Farida bertanya bagaimana kejadian pada 8 Desember 2021 saat mobil Isuzu Panther yang dikemudikan Andreas menabrak sepeda motor dinaiki Handi Saputra dan Salsabila.

"Coba saksi ceritakan ada kejadian apa ketika dalam perjalanan dari Cimahi ke Yogyakarta," kata Farida di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Andreas menjawab mobil yang dikemudikannya tidak sengaja menabrak sepeda motor dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila melaju dari arah berlawanan di Jalan Raya Nagreg.

Baca juga: Anak Buahnya Sempat Memohon Jangan Buang Sejoli ke Sungai, Kolonel P Kekeh: Kita TNI, Jangan Panik

Menurutnya sepeda motor Satria FU yang dikemudikan Handi oleng lalu berpindah jalur ke arah karena bersenggolan dengan satu truk melaju searah dengan sepeda motor korban.

Mendapati korban terpental ke jalurnya, Andreas yang memacu mobil dalam kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam dan sudah berupaya melakukan pengereman agar mobil tidak menabrak.

Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Nahas mobil tetap menabrak hingga akhirnya Salsabila ditemukan dalam posisi berada di kolong mobil Isuzu Panther, sementara Handi di bagian depan mobil dalam keadaan terluka.

"Saya sudah mengerem. Korban tergeletak di sebelah kanan, di jalur saya," jawab Andreas.

Singkat cerita, usai kecelakaan tersebut dia bersama Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh lalu mengangkat tubuh Handi dan Salsabila ke dalam mobil Isuzu Panther dikemudikannya.

Handi yang berdasar keterangan saksi masih hidup dan sempat merintih kesakitan ditempatkan di bagian bagasi, sementara Salsabila ditempatkan di bagian kursi penumpang.

"Tujuan dibawa ke mobil untuk apa," ujar Farida kembali bertanya ke Andreas.

Baca juga: Kita TNI, Gak Usah Cengeng Kata Kolonel P, Niat Anak Buahnya Bawa Sejoli yang Ditabrak ke RS Pupus

Kemudian Andreas menjawab bahwa sepengetahuannya kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dengan tujuan untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat dari lokasi kejadian

Nahas saat melewati satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dekat lokasi Priyanto yang duduk di kursi depan penumpang justru memerintahkan agar mobil tidak berhenti.

Dalam perjalanan Andreas mengatakan sudah berulang kali memohon kepada Priyanto untuk membawa kedua korban Puskesmas dengan tujuan menolong nyawa Handi dan Salsabila.

Tapi Priyanto yang secara pangkat lebih tinggi karena merupakan perwira menengah TNI AD tetap memerintahkan kepada Andreas untuk diam dan memacu kendaraan ke arah Jawa Tengah.

Setelah mendapati Andreas ketakutan karena telah mobil menabrak kedua korban, Priyanto memerintahkan Andreas untuk menepikan kendaraan dan mengambil alih kemudi.

Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021).
Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). (TribunJabar/Lutfi Ahmad)

"Saksi tidak berusaha (memberitahu Priyanto agar membawa korban ke Puskesmas). Pak itu Puskesmas," tanya Farida ke Andreas.

Kepada Farida, Andreas menyebut setelah diminta diam dia kembali memohon kepada Priyanto agar kendaraan diputar balik menuju Puskesmas sehingga korban mendapat penanganan medis.

Tapi Priyanto kembali memerintahkan Andreas agar diam dan menyatakan kedua korban akan dibuang ke Jawa Tengah untuk menghilangkan bukti bahwa mobil menabrak kedua korban.

Sadar bahwa Priyanto memerintahkan dia melakukan tindak pidana lebih berat dibandingkan kecelakaan lalu lintas, Andreas makin kalut dan memohon ke Priyanto membatalkan niat.

"Saya memohon. Mohon izin saya punya istri, punya keluarga. Kalau ada apa-apa bagaimana," jawab Andreas menirukan ucapannya kepada Priyanto saat kejadian.

Baca juga: Terungkap di Persidangan: Selain Buang Sejoli, Kolonel Priyanto Pernah Lakukan Hal Sadis Lainnya

Farida lalu kembali bertanya kenapa Andreas tidak berani memaksa Priyanto agar membatalkan niat membuang kedua korban ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah bila takut dengan konsekuensi hukum.

Di sinilah Andreas menitikan air mata mengaku hanya bisa memohon kepada Priyanto mengurungkan niat membuang kedua korban meski sadar tindakannya itu merupakan tindak pidana.

"Siap, tidak berani. Saya memohon," jawab Andreas sambil menunduk menahan tangis.

Andreas yang turut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila sempat tertunduk beberapa saat untuk menyeka tangis menggunakan tangan kirinya.

Lebih lanjut Andreas mengatakan Priyanto justru menyatakan pernah melakukan pengeboman rumah tapi tidak diketahui, seolah bangga pernah melakukan tindak pidana lebih berat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved