'Kita TNI, Gak Usah Cengeng' Kata Kolonel P, Niat Anak Buahnya Bawa Sejoli yang Ditabrak ke RS Pupus

Terkuak Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mulanya ogah membuang Salsabila serta Handi ke sungai.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Percakapan mengejutkan Kolonel Inf Priyanto dengan Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko terkuak dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022).

TONTON JUGA

Sekedar informasi, pada 8 Desember 2021, Salsabila dan Handi ditabrak oleh mobil yang dikendarai tiga anggota TNI tersebut, di Garut, Jawa Barat.

Lalu bukannya dibawa ke Rumah sakit, Salsabila dan Handi malah dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy kemudian membacakan kronologi pembuangan Salsabila dan Handi.

Terkuak Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mulanya ogah membuang Salsabila serta Handi ke sungai.

Mereka meminta Kolonel P, untuk membawa Salsabila dan Handi ke Puskesmas terdekat.

Baca juga: Kolonel Priyanto Didakwa Pembunuhan Berencana hingga Menghilangkan Mayat Sejoli di Nagreg

Namun Kolonel P menolak permintaan tersebut.

"Itu anak orang pasti dicariin sama orangtuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Kamu diam saja ikuti perintah saya," tegas Kolenel P.

Tak menyerah, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel P untuk mengurungkan niat jahatnya.

Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku tak ingin terlibat dalam masalah.

Baca juga: Hari Ini Kolonel Priyanto Tokoh Utama Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Jalani Sidang Dakwaan

Kolonel P tetap tak bergeming, ia lalu mengaku pernah mem-bom rumah seseorang dan tak ketahuan.

"Di jawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah',"

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved