Kemas Ulang Minyak Goreng, Pemilik Ganti Merk Asli dengan Merk Wasilah 212

Polisi masih menyelidiki kasus pengemasan ulang di sebuah gudang minyak goreng yang ada di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Polisi masih menyelidiki kasus repacking di sebuah gudang minyak goreng yang ada di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polisi masih menyelidiki kasus pengemasan ulang (repacking) di sebuah gudang minyak goreng yang ada di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, diduga pabrik pengemasan ulang minyak goreng ini melanggar undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen.

"Namun memang harus kita gali lagi terutama untuk undang-undang perlindungan konsumen, harus ada konsumen yang merasa dirugikan di situ," kata Yogen pada wartawan di ruangannya, Rabu (16/3/2022).

Dalam kasus ini, belum ada konsumen yang melaporkan terkait pelanggaran undang-undang tersebut.

"Kasus ini sifatnya kita mendapatkan informasi ya, sehingga kita masih menggali beberapa saksi dari masyarakat yang mungkin telah membeli barang tersebut," tuturnya.

Untuk informasi, si pemilik gudang ini membeli minyak goreng merk Sovia dengan harga Rp 12 ribu.

Baca juga: Tangerang Darurat Minyak Goreng Harga Normal, Sampai Sekarang Belum Jelas Penyebabnya

Kemudian, minyak goreng tersebut dikemas ulang dan diganti dengan merk Wasilah 212 miliknya sendiri, dan dijual seharga Rp 14 ribu perliter.

Ditanya soal kaitan merk tersebut dengan suatu kelompok, Yogen menuturkan pihaknya belum menelusuri sejauh itu.

Ilustrasi Minyak Goreng
Ilustrasi Minyak Goreng (Kompas.com)

"Sementara belum ada informasi terkait itu karena dari pemilik belum memberikan informasi secara utuh apa yang dibuat dalam kemasan lambang seperti itu," katanya.

"Untuk mengatakan itu lambang 212 kita tidak bisa itu kan. Itukan angka dua lambang monas dan angka dua," timpalnya lagi.

Yogen berujar telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik gedung pengemasan ulang minyak goreng tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved