'Siap, Tidak Berani" Pecah Tangis Kopda Andreas Ingat Sikapnya ke Kolonel Priyanto di Kasus Nagreg

Segala alasan sudah dilontarkan, Kolonel Priyanto bergeming dan tetap pada instruksi kejamnya membuang korban ke sungfai.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kopda Andreas Dwi Atmoko sudah berkali-kali mendebat Kolonel Inf Priyanto.

Namun tak berdaya seorang Kopda di hadapan kolonel, perintah harus dijalankan.

Segala alasan sudah dilontarkan, Kolonel Priyanto bergeming dan tetap pada instruksi kejamnya membuang korban ke sungfai.

Alasan keluarga menjadi permohonan terakhir Kopda Andreas untuk menolak instruksi jahat dari Kolonel Inf Priyanto.

Namun rupanya alasan itu sama sekali tak membuat Kolonel Priyanto membatalkan instruksinya.

Kopda Andreas adalah oknum TNI yang menabrak dua sejoli Handi Putra dan Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.

Saat itu, hati kecil Kopda Andreas ingin menolong sejoli itu dan membawanya ke rumah sakit.

Namun rupanya keinginannya itu sama sekali berbeda dengan apa yang dimau oleh Kolonel Priyanto yang jadi penumpang di mobil itu.

Baca juga: Tangis Kopda Andreas di Pengadilan Militer, Tidak Kuasa Larang Kolonel Priyanto Buang Sejoli Nagreg

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kopda Andreas menangis saat diminta mengulang kembali kronologi itu.

Andreas dihadirkan sebagai saksi dari Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk tersangka Kolonel Priyanto, pada sidang Selasa (15/3/2022).

Awalnya, hakim ketua Brigjen TNI Faridah Faisal bertanya bagaimana kejadian pada 8 Desember 2021 saat mobil Isuzu Panther yang dikemudikan Andreas menabrak sepeda motor dinaiki Handi Saputra dan Salsabila.

Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

"Coba saksi ceritakan ada kejadian apa ketika dalam perjalanan dari Cimahi ke Yogyakarta," kata Farida di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Andreas menjawab mobil yang dikemudikannya tidak sengaja menabrak sepeda motor dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila melaju dari arah berlawanan di Jalan Raya Nagreg.

Menurutnya sepeda motor Satria FU yang dikemudikan Handi oleng lalu berpindah jalur ke arah karena bersenggolan dengan satu truk melaju searah dengan sepeda motor korban.

Mendapati korban terpental ke jalurnya, Andreas yang memacu mobil dalam kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam dan sudah berupaya melakukan pengereman agar mobil tidak menabrak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved