Polemik Logo Halal Kemenag, Ustaz Adi Hidayat: Tidak Boleh Ambigu karena Dampaknya Besar
Ustaz Adi Hidayat memberikan pandangan dan sarannya perihal polemik logo halal yang diterbitkan Kementerian Agama.
"Ini bukan perkara seni. ini bukan perkara filosofi, ini masalah syariat yang harus terang dan jelas," tutur Ustaz Adi Hidayat.
"Ini bukan halal di Indonesia, atau di tempat lain, bukan persoalan menggabungkan adat istiadat, ini ketentuan syariat harus terang dan jelas," sambung dia.
Untuk itu, ia mengusulkan agar logo halal yang diperkenalkan dapat mudah dimengerti dan dipahami.
Misal, bisa ditulis saja dengan tulisan bahasa arab yang terang yakni 'halal'.
Kemudian dibahasa Indonesiakan menjadi halal.
"Atau kalau paling singkat yang sudah ada saja yang sudah familiar di mata masyarakat sudah 32 tahun familiar dengan itu.
Baca juga: Pisah dengan Stefan, Celine Evangelista Banting Tulang Hidupi 4 Anak: Aku Berusaha Cari Uang Halal
Jika ada peralihan kewenangan dari MUI ke BPJH, sekarang tinggal dinganti namnaya dari MUI jadi BPJH, jadi lebih simpel dan mudah di pahami," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat kemudian mengusulkan agar MUI dan Kementerian agama duduk bersama untuk menyelesaikan polemik logo halal ini.
"Kemenag dan MUI duduk bersama, dari sana lalu menyampaikan konferensi pers, diterangkan ke masyarakat," ujarnya.
"Sehingga tujuan akhirnya masyarakat mendapat kepastian bukan tafsiran kebingunan apalagi harus memikirkan tentang filososi yang rumit dan bergeser dari tujuan utamanya," kata Ustaz Adi Hidayat.

Filosofi logo halal baru versi Kemenag
Diketahui, logo baru halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama bakal menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini dikenal di tanah air.
Ketentuan mengenai logo baru tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat ini ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022.
Surat keputusan itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca juga: Reaksi MUI Kota Bekasi Soal Azan dan Gonggongan Anjing: Menag Yaqut Mencampuradukkan Halal dan Haram