Tegas Wagub Ariza Ancam Cabut Izin PT KCN yang Terbukti Cemarkan Udara Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta PT Karya Citra Nusantara (KCN) segera menjalankan sanksi sesuai rekomendasi.

Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin (7/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta PT Karya Citra Nusantara (KCN) segera menjalankan sanksi sesuai rekomendasi yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (LH) terkait pencemaran batu bara.

Bila sanksi tak dijalani, Ariza mengancam bakal mencabut izin perusahaan pengelola pelabuhan itu.

"Bila semua rekomendasi tidak dilaksanakan, itu ada tindak lanjutnya, termasuk pemberian sanksi yang lebih berat," ucapnya di Balai Kota, Rabu (16/3/2022) malam.

Orang nomor dua di DKI ini menegaskan, PT KCN terbukti telah melakukan pencemaran udara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Debu batu bara yang bertebaran di sekitar kawasan itu pun sangat dikeluhkan oleh penghuni rumah susun (Rusun) Marunda.

Baca juga: Pencemaran Batu Bara di Rusun Marunda, PDIP Bakal Panggil Pemprov DKI: Mereka Harus Lindungi Warga

"Dinas LH sudah menyampaikan ada pencemaran di situ, bahkan kami sudah menyampaikan surat dan memberi sanksi kepada KCN untuk seger dalam waktu 60 sampai 90 hari melakukan perbaikan terkait pengelolaan," ujarnya.

"Naik itu limbah, maupun asap dan sebagainya," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Di dalam aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.

Forum Masyarakat Rusunawa Marunda menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022). Mereka menuntut Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan kasus pencemaran batu bara di lingkungan mereka.
Forum Masyarakat Rusunawa Marunda menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022). Mereka menuntut Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan kasus pencemaran batu bara di lingkungan mereka. (kompas.com/REZA AGUSTIAN)

Sebagai informasi, PT KCN selama ini menyebabkan pencemaran batu bara dari kegiatan bongkar muat yang belakangan sangat dikeluhkan penghuni rumah susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi bakal diberikan secara bertahap.

Untuk saat ini, sanksi ringan diberikan dengan harapan PT KCN Bisa menaati peraturan terkait persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil sidak pengawasan penataan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas LH DKI Jakarta.

Baca juga: Pencemaran Batu Bara Dirasakan Warga Marunda Sejak Tahun 2018, PDIP: Seolah-olah Ada Pembiaran

Dari hasil sidak itu, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Sementara itu, Kepala Sudin LH Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, ada 32 item pengelolaan lingkungan hidup yang harus diperbaiki PT KCN.

Puluhan item itu sesuai dengan dokumen lingkungan hidup nomor 066/-1.774.152 tentang upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tertanggal 20 September 2012.

Hariadi mengatakan, PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.

Kemudian, PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

Kondisi udara di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 7 September 2019.
Kondisi udara di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 7 September 2019. (Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri)

PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.

Serta, PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender;

"Selain itu, paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari kalender," ujarnya.

"PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender," sambungnya.

Selanjutnya, PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender dan menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender

Perusahaan pengelola pelabuhan ini juga diminta menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.

Tak hanya itu, PT KCN juga harus menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.

"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," tuturnya.

"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," tambahnya menjelaskan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved