2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Terungkap Ini Pertimbangan Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis kasus unlawful killing Laskar FPI.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis kasus unlawful killing laskar FPI.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
"Mengadili,menyatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua, Arif Nuryanta, saat membacakan vonis di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa," tambahnya.
Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca juga: Tok! Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas
Hanya saja, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhi hukuman karena melakukan pembelaan terpaksa.
"Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Vonis terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.
JPU pun meminta Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.
Baca juga: Dua Anggota Resmob Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutannya, Selasa (22/2/2022).
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.