Tok! Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

Adapun Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa mengikuti persidangan putusan ini secara virtual dari rumah Henry Yosodiningra

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Majelis hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis kasus unlawful killing Laskar FPI dengan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis hakim memvonis bebas dua anggota resmob Polda Metro Jaya yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap empat Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Sidang pembacaan surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.

Adapun Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa mengikuti persidangan putusan ini secara virtual dari rumah Henry Yosodiningrat selaku koordinator tim kuasa hukum kedua polisi tersebut.

"Mengadili,menyatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim saat membacakan surat putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa," tambahnya.

Baca juga: Pengacara Sebut Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Tembak Laskar FPI di Mobil karena Terpaksa

Baca juga: Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasi Tewasnya Laskar FPI di Tol Japek: Ada Pelanggaran HAM

Vonis terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.

JPU pun meminta Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.

Adegan penggeledahan prarekonstruksi kasus penembakan enam anggota Laskar FPI di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Adegan penggeledahan prarekonstruksi kasus penembakan enam anggota Laskar FPI di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutannya, Selasa (22/2/2022).

Jaksa Fadjar menilai hal yang memberatkan Briptu Fikri, yaitu tidak memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas, terutama dalam menggunakan senjata api saat mengawal para korban, yaitu empat anggota FPI, dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan untuk Briptu Fikri, di antaranya telah bertugas sebagai polisi selama 12 tahun. Dan pada masa tugasnya itu, Briptu Fikri tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Briptu Fikri juga berlaku untuk Ipda Yusmin.

Baca juga: Bacakan Dakwaan, Jaksa Ungkap Kronologi Penembakan 4 Laskar FPI di KM 50

Baca juga: Munarman Bereaksi Dituntut 8 Tahun Kasus Terorisme: Tuntutannya Kurang Serius

Didakwa Melakukan Pembunuhan dan Penganiayaan Laskar FPI di Tol

Dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Jaksel pada Senin (18/10/2021) lalu, JPU mendakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap empat laskar FPI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved