Pengacara Sebut Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Tembak Laskar FPI di Mobil karena Terpaksa

Tim kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella membantah tuntutan JPU yang menyebut bahwa kliennya menyerang Laskar FPI di mobil.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing 4 Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tim kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa kliennya melakukan penyerangan terhadap Laskar FPI di dalam mobil.

Dalam perkara unlawful killing ini, JPU menuntut Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dengan hukuman 6 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

"Ada yang perlu dicatat bahwa Jaksa ini dalam tuntutan menganggap adanya perebutan senjata dan penyerangan di dalam mobil. Itu alibi," kata salah satu kuasa hukum kedua terdakwa, Fajar Dwi Nugroho, usai persidangan.

Fajar menuturkan, hasil visum terhadap Briptu Fikri Ramadhan menunjukkan adanya penyerangan terhadap kliennya.

Baca juga: Kasus Unlawful Killing, Ini Pertimbangan JPU Tuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin 6 Tahun Penjara

"Padahal ada bukti bahwa visum Fikri Ramadhan itu jelas membuktikan adanya penyerangan diri (terhadap) terdakwa. Itu sih catatan yang kami tuangkan di pleidoi," ujar dia.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Abdul Karim, mengatakan kliennya menembak Laskar FPI karena terpaksa.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus unlawful killing Laskar FPI, Selasa (22/2/2022).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus unlawful killing Laskar FPI, Selasa (22/2/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Tetap pada pendapat kita terdakwa Fikri dan Yusmin kami yakin mereka melakukan itu karena keadaan terpaksa," tutur Abdul.

Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta membuka jalannya persidangan sekitar pukul 10.30 WIB.

Sidang digelar secara virtual.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didampingi tim kuasa hukumnya mengikuti sidang melalui aplikasi Zoom.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti persidangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Unlawful Killing, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ajukan Pleidoi

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.

JPU pun meminta Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved