Kasus Unlawful Killing, Ini Pertimbangan JPU Tuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin 6 Tahun Penjara

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin yaitu kedua telah bertugas di institusi Polri selama 15 hingga 20 tahun.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus unlawful killing Laskar FPI, Selasa (22/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan pertimbangannya sehingga hanya menuntut 6 tahun penjara terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing Laskar FPI.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

JPU menguraikan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

"Terdakwa yang menjalankan pelaksaan  tugas. yang selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," kata JPU.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin yaitu kedua telah bertugas di institusi Polri selama 15 hingga 20 tahun.

Baca juga: Dua Anggota Resmob Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

"Bahwa terdakwa selama bertugas sebagai polisi tidak pernah melakukan perbuatan tercela," ujar JPU.

Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta membuka jalannya persidangan sekitar pukul 10.30 WIB.

Sidang digelar secara virtual. Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didampingi tim kuasa hukumnya mengikuti sidang melalui aplikasi Zoom.

Adegan penggeledahan prarekonstruksi kasus penembakan enam anggota Laskar FPI di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Adegan penggeledahan prarekonstruksi kasus penembakan enam anggota Laskar FPI di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti persidangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.

JPU pun meminta Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutannya.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Unlawful Killing, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ajukan Pleidoi

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved