Tok! Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas
Adapun Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa mengikuti persidangan putusan ini secara virtual dari rumah Henry Yosodiningra
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Keempat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Akibat perbuatannya, JPU mendakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejamnya Kolonel Priyanto, Handi Merintih Diletakkan di Bagasi, Ketemu Puskesmas Minta Tancap Gas
Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021.
Penyidikan perkara EPZ pun kemudian dihentikan.