Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Divonis Bebas di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Pikir-pikir

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Majelis hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis kasus unlawful killing Laskar FPI dengan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022). 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutannya, Selasa (22/2/2022).

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved