Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Divonis Bebas di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Pikir-pikir

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Majelis hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis kasus unlawful killing Laskar FPI dengan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas tersebut.

"Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU yang hadir secara virtual dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sementara itu, koordinator tim kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, langsung menerima vonis bebas untuk Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

"Alhamdulillah, kami menerima putusan itu," ujar Henry.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Terungkap Ini Pertimbangan Hakim

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

"Mengadili,menyatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua, Arif Nuryanta, saat membacakan vonis di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Jumat (25/2/2022).
Kuasa hukum dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Jumat (25/2/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa," tambahnya.

Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Hanya saja, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhi hukuman karena melakukan pembelaan terpaksa.

"Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Tok! Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

Vonis terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.

JPU pun meminta Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus unlawful killing Laskar FPI, Selasa (22/2/2022).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus unlawful killing Laskar FPI, Selasa (22/2/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved