Hanya Dituntut 6 Tahun Penjara, HARI INI Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis

Jaksa Fadjar menilai hal yang memberatkan Briptu Fikri, yaitu tidak memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan prarekonstruksi kasus penembakan enam anggota Laskar FPI di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.

Iringan-iringan pembawa enam jenazah laskar FPI di prosesi pemakaman di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (9/12/2020).
Iringan-iringan pembawa enam jenazah laskar FPI di prosesi pemakaman di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (9/12/2020). (ISTIMEWA)

Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.

Keempat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Akibat perbuatannya, JPU mendakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tidak Tertantang Dituntut 8 Tahun Penjara, Kubu Munarman: Kami Pikir Dituntut Mati

Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021.

Penyidikan terhadap EPZ pun kemudian dihentikan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved