MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan 24 Kontainer Minyak Goreng dengan Kamuflase Sayuran
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan 24 kontainer minyak goreng kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan 24 kontainer minyak goreng kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam laporannya, MAKI menyertakan foto dugaan penyelundupan minyak goreng ke luar negeri yang dalam dokumen eksportnya tertulis sebagai sayuran.
Minyak goreng diselundupkan lewat Pelabuhan Tanjung Priok dengan tujuan Hongkong.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, hal itu dilakukan eksportir ilegal minyak goreng tersebut untuk mengelabuhi petugas.
"Sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota eksport minyak goreng," kata Boyamin dalam keterangan persnya, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Wagub DKI: Semuanya Sudah Dipertimbangkan
Penyelundupan minyak goreng ini didapati melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sudah ada sebanyak 23 kontainer yang lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.

Boyamin mengatakan, eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan produsen.
Minyak goreng yang semestinya dijual kepada masyarakat namun nyatanya dilepas ke luar negeri sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya barang pokok tersebut di dalam negeri.
Lebih lanjut Boyamin memaparkan, eksportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah.
Ketika menjual ke luar negeri, eksportir menaikkan harga tiga hingga empat kali lipat dari harga dalam negeri.
Baca juga: Minyak Goreng di Minimarket Melimpah Setelah HET Dicabut, Warga: Ibarat Kena Prank
"Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp 120.000 hingga Rp 150.000 untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp 450.000 hingga Rp 520.000 untuk kemasan 5 liter," ucap Boyamin.
"Artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar tiga sampai empat kali lipat dari pembelian dalam negeri," imbuh dia.
Hasil penghitungan, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp 511.000.000.
Namun, apabila dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang menjadi sekitar Rp 450.000.000.
"Artinya 23 kontainer kali Rp 450 juta adalah Rp 10.350.000.000 (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah)," jelas Boyamin.
Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Minyak Goreng ke Luar Negeri Berkedok Sayuran
3 Perusahaan Diduga Ekspor Ilegal Minyak Goreng
MAKI menduga pada Juli 2021 sampai Januari 2022 ada tiga perusahaan yang melakukan ekspor ilegal minyak goreng lewat Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan data dari pihak internal pelabuhan, ketiga perusahaan tersebut yakni PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM.
"Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 karton minyak goreng kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter, dengan rincian 22 Juli 2021 sampai dengan 1 September 2021," jelas Boyamin.
"Selain itu, berdasarkan sembilan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), ada sejumlah 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu pada 6 September 2021 sampai dengan 3 Januari 2022," tambahnya lagi.
Selain itu terdapat pula data 23 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang sejumlah 5.063 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang diekspor dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara tujuan, misalnya Hongkong.
Data ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memperkuat penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang telah dimulai sejak 15 Maret 2022.
Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Minyak Goreng ke Luar Negeri Berkedok Sayuran
Boyamin mengatakan, laporan ke Kejati DKI ini untuk memperkuat laporan MAKI kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 13 Marer 2022 lalu.
Laporan ke Kejagung ditujukan kepada eksportir CPO (crude palm oil) alias bahan dasar minyak goreng, sedangkan ke Kejati adalah eksportir minyak goreng.
"Dengan tambahan data ini, semoga Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka. MAKI akan tetap mengawal kasus ini dan akan melakukan gugatan praperadilan jika prosesnya lamban atau mangkrak," ucap Boyamin.