Mau Ambil Hati ke Orang Tua Korban, Kolonel Priyanto Kena Semprot Hakim: Dia Tambah Sakit Hati
Upaya Kolonel Priyanto untuk mengambil hati dari orang tua korban sejoli Nagreg, Jawa Barat langsung kena semprot majelis hakim.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Elga H Putra
Hal ini disampaikan Etes saat dihadirkan sebagai saksi oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam sidang perkara di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Awalnya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Surjadi Syamsir bertanya apa yang hendak disampaikan Etes atas petaka yang menimpa anaknya.
"Bagaimana perasaan bapak, hatinya bapak. Sampaikan saja," kata Surjadi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Etes pun menjawab bahwa tindakan Priyanto yang menyuruh Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko membuang Handi ke Sungai Serayu, Jawa Tengah perbuatan tega.

Pasalnya berdasar hasil pemeriksaan saksi di lokasi kejadian Handi masih hidup saat dibawa masuk ke dalam mobil Isuzu Panther.
Bahkan tampak menahan sakit meski tidak berucap apapun.
Baca juga: Kejamnya Kolonel Priyanto, Handi Merintih Diletakkan di Bagasi, Ketemu Puskesmas Minta Tancap Gas
Hasil autopsi tim dokter RSUD Margono yang melakukan pemeriksaan pun menyatakan bahwa Handi dalam keadaan masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Kok tega melihat orang kesakitan dalam mobil. Merintih, kok tega. Enggak ada rasa ibanya untuk dibawa ke Rumah Sakit," ujar Etes di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Dia mengatakan sebagai orangtua hatinya hingga kini masih merasa sakit atas petaka yang menimpa sang anak atas perbuatan didalangi oknum anggota perwira TNI AD itu.
Etes menyampaikan bila kasus anaknya murni kecelakaan lalu lintas yang tidak disengaja dia masih bisa menerima kejadian, bahkan mungkin bersedia masalah diselesaikan kekeluargaan.

"Kalau kecelakaan lalu lintas saya menerima. Dengan cara kekeluargaan, bagaimana baiknya. Mungkin kalau anak saya dibawa ke Puskesmas masih bisa hidup," tutur Etes.
Surjadi kemudian menanyakan apa hukuman yang diinginkan kepada Priyanto yang didakwa melakukan pembunuhan berencana, penculikan, hingga menghilangkan mayat.
Tapi Etes menyatakan tidak menuntut hukuman tertentu dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menangani perkara.
"Kalau dihukum mati juga anak saya juga tidak akan kembali. Kalau kecelakaan lalu lintas biasa. Tapi ini ditabrak, dibuang," lanjut dia.
Jajang, ayah Salsabila yang dihadirkan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta sebagai saksi dalam sidang juga menyampaikan hal serupa saat ditanya Surjadi bagaimana perasaannya.
Baca juga: HEBOH Oknum TNI Terlibat di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Andika Perkasa Bicara Soal Hukuman