Sebut dari Awal Sudah Aneh, PA 212 Soal Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas: Lucunya Negeri Ini
Merasa sudah sejak awal penanganan kasusnya aneh, PA 212 tak terlalu kaget dengan vonis bebas yang didapat polisi penembak laskar FPI.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Merasa sudah sejak awal penanganan kasusnya aneh, Persaudaraan Alumni (PA) 212 tak terlalu kaget dengan vonis bebas yang didapat polisi penembak laskar FPI.
Hal tersebut disampaikan Ketua PA 212 Slamet Ma'arif.
"Dari awal emang aneh, dia yang bunuh, dia yang bersaksi, dia yang bebas," kata Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).
Slamet juga menyatakan dengan adanya putusan ini, maka keadaan hukum di Indonesia makin lucu.
Sebab, kata dia, putusan yang dijatuhi hakim hanya berlandas pada sudut pandang terdakwa.
Baca juga: Tok! Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas
"Makin lucu aja ini negeri, terus itu laskar yang bunuh genderuwo?" Ucap Slamet.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota FPI.
Sidang digelar pada Jumat (18/3/2022), di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kedua terdakwa hadir secara virtual bersama tim kuasa hukum.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer penuntut umum," kata hakim Arif dalam sidang putusan.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf, sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota Polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Terungkap Ini Pertimbangan Hakim
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf."