Cerita Kriminal

Terungkap Fakta Mayat Bidan dan Bocah 5 Tahun di Tol: Tunangan Cemburu hingga Nekat Dibunuh Bergilir

Kasus pembunuhan ibu dan anak di sekitar Kilometer 425-426 Tol Semarang - Solo, Jawa Tengah menunjukkan titik terang

(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Ditreskrimum Polda Jateng saat ungkap kasus pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) pembunuh ibu dan anak di Kota Semarang, Jumat (18/3/2022). 

Kemudian dijerat menggunakan

kerudung hingga meninggal dunia.

Baca juga: Toyota Rush hingga Fortuner Tabrakan Beruntun di Tol Semanggi, Polisi Ungkap Penyebabnya

Doni membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke dalam mobilnya.

Ketika itu Doni menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K1322BD.

Sweetha ditaruh di jok belakang kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.

Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA. 

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena  merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman

hukuman penjara  15 tahun.

Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

"Iya , ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 5 Fakta Pembunuhan Bidan Sweetha dan Anaknya, Kenal di Program Vaksinasi dan Sempat Dilamar Pelaku 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved