Cerita Kriminal
Viral 'Asmoro' Rampas HP Sopir Truk Saat Jalanan Macet di Cilincing, 2 Pelaku Sukses Dibekuk Polisi
Polsek Cilincing menangkap bajing loncat (bajilo) alias asmoro yang aksinya viral usai merampas handphone sopir truk di Jalan Cakung Cilincing.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Polsek Cilincing menangkap bajing loncat (bajilo) alias asmoro yang aksinya viral usai merampas handphone sopir truk di Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (16/3/2022) lalu.
Dalam kasus ini, dua pelaku diamankan atas aksi mereka mengancam keselamatan dan mengambil barang berharga milik sopir truk.
"Polsek Cilincing menangkap dua orang pelaku jambret yang sempat viral di media sosial dua hari yang lalu," kata Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung di Mapolsek Cilincing, Jumat (18/3/2022).
Unit Reskrim Polsek Cilincing langsung bergerak menangkap kedua pelaku setelah aksi mereka viral di media sosial.
Berdasarkan video yang beredar, polisi langsung mendatangi lokasi untuk mencari keberadaan pelaku.
Baca juga: Sopir Truk Resah Bajilo di Cilincing-Tanjung Priok Terus Berulah: Sering Kena Palak, HP Ikut Diambil
Ternyata, kedua bajilo ini masih berada di sekitar TKP, tepatnya dekat kawasan TPU Semper alias Budi Dharma.
"Kemudian anggota kita mendalami identitas para pelaku tersebut, melintas di TKP ternyata kedua pelaku tersebut masih ada di TKP," ucap Kapolsek.

Kedua pelaku masing-masing berinisial WS dan DD.
Dalam aksinya Rabu lalu, WS berperan merampas handphone korban.
Sementara DD berperan mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik.
"Jadi kedua pelaku ini mempunyai peran masing-masing, WS merampas handphone dari korban, yang DD mengancam korban pakai badik," ucap Robinson.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti handphone yang diambil para pelaku.
Polisi juga mengamankan badik yang dipakai bajilo ini untuk mengancam sopir truk boks tersebut.
Baca juga: Rampas Handpone Milik Sopir Truk, Bajilo Dibekuk Polisi di Cilincing: 3 Orang Masih Buron
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Terhadap DD polisi menetapkan pasal subsidair UU Darurat nomor 12 tahun 1951.