Cerita Kriminal

Bocah 5 Tahun Dihabisi Calon Ayah Sambung, Selang 15 Hari Sang Ibu Ditemukan Tewas di Balik Sarung

Bocah 5 tahun dihabisi oleh calon ayah sambung sedangkan 15 hari kemudian, justru sang ibu yang ditemukan tewas di balik sarung.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Bocah 5 tahun dihabisi calon ayah sambung, selang 15 hari sang ibu ditemukan tewas di balik sarung. 

Siapa sangka, terlalu percaya pada calon suaminya itu justru menjadi awal petaka dari suaminya.

Tak hanya kehilangan buah hatinya, S juga harus kehilangan nyawanya di tangan pria yang disayanginya.

Baca juga: Mau Ketemu Anaknya yang Ternyata Sudah Jadi Tengkorak, Bidan di Wates Berakhir Tragis di Kolong Tol

Berdasarkan keterangan keluarga, korban S dan pelaku Dony Christiawan (DC) sudah bertunangan pada 2021 lalu.

"Sama DC (pelaku) itu tunangan. Tunangan lamaran itu, itu sama keluarga juga sudah dikenalkan," ujar Yuda Rahmanto, kakak sepupu korban saat dihubungi, Jumat (18/3/2021).

Saat itu tunangan dilaksanakan di Yogyakarta.

Meski belum pernah bertemu langsung, namun menurut informasi dari keluarganya tidak ada gelagat yang mencurigakan dari pelaku.

"Bagus e, kalau saya sendiri sama DC itu malah belum pernah ketemu. Kalau kata om-om saya itu ya bagus orangnya, enggak aneh-aneh, katanya," ungkapnya.

Alibi kehilangan

Tindakan yang dilakukan pelaku, membuat Kombes Rahardjo yang sudah banyak mengungkap kasus kejahatan sampai menahan tangis.

Hal itu karena sadisnya kejahatan Dony.

Apalagi Dony sampai berakting membuat laporan kehilangan seolah dia menjadi orang yang paling berduka di balik kematian calon istri dan calon anak tirinya itu.

"Iya, pelaku beralibi modusnya mau ikut membuat laporan kehilangan korban," kata Rahardjo.

Namun polisi yang sudah menaruh kecurigaan kuat kepada Dony langsung menangkap pria itu ketika berada di Mapolda Jawa Tengah untuk membuat laporan kehilangan kedua korban.

"Ketika di depan kantor Polda Jateng kami tangkap," tutur Rahardjo.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved