Cerita Kriminal
Diduga Dukun Santet, Korban Dianiaya hingga Tewas: Sebelumnya Dijejeli Air Garam dan Daun Kelor
Aparat keamanan dari Polsek Kupang Barat bersama sejumlah Polisi Militer menggelar rekonstruksi pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT)
TRIBUNJAKARTA.COM, KUPANG - Aparat keamanan dari Polsek Kupang Barat bersama sejumlah Polisi Militer menggelar rekonstruksi pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam reka ulang itu, berlangsung di TKP yang merupakan rumah dari korban atas nama Yakoba Lensini Sakh (61), berlokasi di Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, pada Jumat, 18 April 2022.
Dalam reka adegan ke 20 dari 40 adegan yang diperankan, salah satu pelaku berinisial DIN alias Dony memaksa korban untuk meminum air garam yang ditaruh dalam gayung.
Setelah itu tersangka menyodorkan daun kelor dan memaksa korban untuk memakannya.
Diketahui hal tersebut dilakukan pelaku karena menduga korban adalah seorang santet atau suanggi, sehingga menurutnya dengan cara tersebut dapat mengusir setan atau roh jahat dalam diri korban.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Kian Marak, Modusnya Juga Makin Tak Masuk Akal: Ancam Santet sampai Bawa Rukun Islam
Saat adegan ini dilakukan, warga yang memadati lokasi rekonstruksi sontak meneriaki pelaku.
"Aduhh tega sekali e besong (kalian) ini, " teriak salah satu warga.
"Coba kalau beta kasih makan lu punya mama daun begitu lu terima sonde, " kata warga lainnya dalam dialeg khas Kupang.
Baca juga: Santet Gagal Total, Istri di Karawang Andalkan Orang Lain Habisi Suaminya dengan Bayaran Rp 30 Juta
Proses rekonstruksi dipimpin oleh Kapolsek Kupang Barat Ipda Hendra Karel Wadu, turut hadir para penyidik Polres Kupang dan pihak Polisi Militer.
Rekonstruksi dengan 40 reka adegan itu berjalan lancar. Dimulai sekitar pukul 09.45 Wita dan berakhir pukul 13.30 Wita.
Warga sekitar turut antusias menyaksikan setiap adegan yang diperankan oleh pelaku.
Baca juga: Ancam Nasabah dari Kamar Kosan di Cengkareng, Penagih Online: Kamu Akan Saya Santet!
Sebagai informasi, korban atas nama Yakoba Lensini Sakh (61), warga RT 04 RW 02 Desa Bone Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dianiaya hingga meninggal dunia.
Korban dan suaminya, Fergi Linsini (61) dianiaya karena dianggap sebagai tukang santet atau suanggi. Ke empat pelaku menganiaya korban hingga mengalami sejumlah luka di wajah dan patah tulang di dada.
Kemudian korban mengalami sakit dan 10 hari kemudian meninggal dunia. Suami korban baru melaporkan kejadian itu pada 17 Juni 2021 atau satu bulan setelah kematian korban ke Polsek Kupang Barat(cr13)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Reka Kasus Pembunuhan IRT di Kupang, Korban Dipaksa Minum Air Garam dan Makan Daun Kelor,