Batal Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng, Wagub Ariza: Kita Akan Kordinasikan Lagi dengan Pemerintah

Hal ini menyusul Pemprov DKI Jakarta tang batal menggelar operasi pasar, guna mengatasi melambungnya harga minyak goreng mengikuti aturan dari Kemente

TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat diwawancarai awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jumat (18/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI bakal lakukan kordinasi dengan pemerintah pusat terkait kestabilan harga minyak goreng.

Hal ini menyusul Pemprov DKI Jakarta tang batal menggelar operasi pasar, guna mengatasi melambungnya harga minyak goreng mengikuti aturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Itu kita akan koordinasikan lagi dengan pemerintah pusat, sejauh mana kita bisa lakukan operasi pasar ya," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (21/3/2022).

Orang nomor dua di DKI ini menjelaskan, apapun yang dilakukan oleh Pemprov DKI harus mengacu pada pemerintah pusat.

Sehingga aturan maupun kebijakan dari pemerintah pusat turut diterapkan di Jakarta.

Baca juga: Dilarang Anak Buah Jokowi, Pemprov DKI Jakarta Batal Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

"Tentu harapan kita yang pertama ini memasuki ramadan dan Idul Fitri nanti kita harapkan minyak goreng dan bahan pangan lainnya tersedia. Stok jangan sampai kurang. Kedua harapan kita harganya juga terjangkau, sesuai dengan kemampuan dan daya beli masyarakat," imbuhnya.

DKI Batal Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Pemprov DKI Jakarta batal menggelar operasi pasar guna mengatasi melambungnya harga minyak goreng.

Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan, keputusan ini diambil sesuai aturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Seusai Permendag, kepala dinas tidak melakukan operasi pasar. Tujuannya agar tidak membuat resah," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).

"Karena apa? Karena sudah tersedia di selfing-selfing. Jadi pada akhirnya kami tidak melakukan operasi pasar," sambungnya.

Ketersediaan minyak goreng kemasan di minimarket setelah pemerintah mencabut Harga Eceran Tinggi (HET) pada Rabu (16/3/2022) dipertanyakan warga.
Ketersediaan minyak goreng kemasan di minimarket setelah pemerintah mencabut Harga Eceran Tinggi (HET) pada Rabu (16/3/2022) dipertanyakan warga. (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Aturan yang dimaksud Hadi ialah surat Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang diterbitkan Kemendag pada 16 Maret 2022 lalu.

Pada poin kedua, Kemendag menginstruksikan para kepala dinas di setiap wilayah untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.

Dengan adanya aturan itu, Pemprov DKI akhirnya membatalkan rencana menggelar operasi pasar di setiap keluarga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved