Batal Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng, Wagub Ariza: Kita Akan Kordinasikan Lagi dengan Pemerintah
Hal ini menyusul Pemprov DKI Jakarta tang batal menggelar operasi pasar, guna mengatasi melambungnya harga minyak goreng mengikuti aturan dari Kemente
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI bakal lakukan kordinasi dengan pemerintah pusat terkait kestabilan harga minyak goreng.
Hal ini menyusul Pemprov DKI Jakarta tang batal menggelar operasi pasar, guna mengatasi melambungnya harga minyak goreng mengikuti aturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Itu kita akan koordinasikan lagi dengan pemerintah pusat, sejauh mana kita bisa lakukan operasi pasar ya," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (21/3/2022).
Orang nomor dua di DKI ini menjelaskan, apapun yang dilakukan oleh Pemprov DKI harus mengacu pada pemerintah pusat.
Sehingga aturan maupun kebijakan dari pemerintah pusat turut diterapkan di Jakarta.
Baca juga: Dilarang Anak Buah Jokowi, Pemprov DKI Jakarta Batal Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
"Tentu harapan kita yang pertama ini memasuki ramadan dan Idul Fitri nanti kita harapkan minyak goreng dan bahan pangan lainnya tersedia. Stok jangan sampai kurang. Kedua harapan kita harganya juga terjangkau, sesuai dengan kemampuan dan daya beli masyarakat," imbuhnya.
DKI Batal Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
Pemprov DKI Jakarta batal menggelar operasi pasar guna mengatasi melambungnya harga minyak goreng.
Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan, keputusan ini diambil sesuai aturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Seusai Permendag, kepala dinas tidak melakukan operasi pasar. Tujuannya agar tidak membuat resah," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
"Karena apa? Karena sudah tersedia di selfing-selfing. Jadi pada akhirnya kami tidak melakukan operasi pasar," sambungnya.

Aturan yang dimaksud Hadi ialah surat Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang diterbitkan Kemendag pada 16 Maret 2022 lalu.
Pada poin kedua, Kemendag menginstruksikan para kepala dinas di setiap wilayah untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.
Dengan adanya aturan itu, Pemprov DKI akhirnya membatalkan rencana menggelar operasi pasar di setiap keluarga.