Formula E

Diperiksa KPK Lagi, Ketua DPRD DKI Ditanya Asal-usul Rp180 M Pemprov Bayar Commitment Fee Formula E

Menurut Prasetyo, pengajuan pinjaman Dispora sebesar Rp 180 miliar atas kuasa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanpa sepengetahuan DPRD DKI Jakarta

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribun Network
Kolase foto Formula E, pembangunan sirkuit Formula E di Ancol dan ilustrasi bambu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNAKARTA.COM, SETIABUDI - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku diberondong pertanyaan soal mekanisme pinjaman Rp180 miliar yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta untuk pembayaran commitment fee Formula E ke FEO (Formula E Operations).

Hal ini disampaikan Prasetyo usai diperiksa terkait dugaan korupsi anggaran Formula E di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Prasetyo diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Formula E. Prasetyo sebelumnya juga diperiksa komisi antirasuah pada 8 Februari 2022.

Pada pemeriksaan kali ini, Prasetyo mengaku telah memberikan keterangan ke penyidik KPK tentang adanya kucuran pinjaman dana Rp 180 miliar dari Bank DKI ke Dispora DKI Jakarta tanpa konfirmasi atau sebelum Raperda APBD Perubahan 2019 disahkan DPRD DKI Jakarta.

"Mengenai Rp180 miliar, uang yang sebelum menjadi Perda (peraturan daerah) APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ujar Prasetyo.

Baca juga: Anies Belum Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ketua DPRD DKI Beri Ultimatum KPK

Baca juga: Ketua DPRD DKI 2 Kali Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Wagub Ariza: Jangankan 2 Kali

Menurut Pras, pinjaman dana Rp 180 miliar dilkukan Dispora ke Bank DKI saat DPRD dan Pemprov DKI masih melakukan pembahasan anggaran Formula E di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

"Mengenai anggaran dibahas di dalam Banggar, dalam pembahasan Banggar sebelum menjadi Perda, dipinjamkan lah uang Dispora melalui Bank DKI," terangnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. 
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.  (ISTIMEWA)

Pinjaman itu diajukan Dispora DKI ke Bank DKI berdasarkan surat kuasa nomor 747/-072.26 yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan pada 21 Agustus 2019.

Sehari setelah surat kuasa diterbitkan, Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus langsung mengajukan pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp180 miliar kepada Bank DKI.

Uang itu dipinjam untuk pembayaran termin pertama commitment fee Formula E.

Pemprov DKI Jakarta melakukan pembayaran termin kedua senilai Rp180 juta menggunakan uang rakyat pada Desember 2019 setelah APBD Perubahan 2019 disahkan.

Menurut Prasetyo, pengajuan pinjaman Dispora sebesar Rp 180 miliar atas kuasa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanpa sepengetahuan DPRD DKI Jakarta.

"Dokumennya itu surat Dispora kepada Gubernur yang dijawab oleh instruksi gubernur itu dan tanpa sepengetahuan kita," ujarnya.

Baca juga: Pawang Hujan MotoGP Terseret ke Formula E Jakarta, dari Tuyul Anggaran hingga Rasionalitas

Baca juga: 73 Hari Jelang Formula Harga Tiket Tak Kunjung Diumumkan, Wagub Ariza: Sebentar Lagi

Berikut 3 poin penting surat kuasa yang diberikan Anies:

1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;

2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;

3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved